PROFESI-UNM.COM – Terkait kebijakan Surat Edaran Rektor Keputusan Penetapan Peninjauan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Nomor 5/UN36/KM/2020 Universitas Negeri Makassar (UNM), banyak mahasiswa yang sudah mengajukan berkas peninjauan, Akan tetapi, saat ini belum dapat jatah penurunan, Kamis, (23/7).
Hal ini kemudian ditanggapi oleh Abdul Saman selaku Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UNM, Ia mengatakan bahwa sudah banyak yang mengajukan peninjauan, tetapi tidak semua bisa dapat penurunan UKT.
“Tidak semua memang yang mengajukan akan ada perubahan, kecuali ada data dukung yang kuat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut, Ia mengatakan bahwa kalau permasalahan perpanjangan pembayaran UKT silahkan tanyakan kebijakan universitas khususnya BAAK dan untuk yang tidak bisa membayar UKT sekaligus dapat diangsur.
“Kalau perpanjangan kebijakannya pada universitas bisa ditanyakan BAAK, dan ada kebijakan pembayaran UKT diangsur (boleh bayar kebih dari 1 kali),” ujarnya.(*)
Fanny, salah satu mahasiswa FIP UNM merasa tidak senang karena dia tidak pernah mendapatkan informasi mengenai kabar tindak lanjut perubahan setelah pengajuan berkas.
“Saya sudah mengurus kemarin berkas penurunan UKT, sudah kucek tapi nda ada perubahan. Berapa kali kutanya pak Yaser dia bilang tidak adapi infonya. Tapi pas kutanya lagi ada perpanjangan atau tidak, lalu Ia bilang belum tahu juga.” Ungkapnya. (*)
*Reporter: Fitria Indah Saraswati/Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan