PROFESI-UNM.COM – Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum (WR II) Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi menanggapi kabar tentang pemotongan UKT 50% bagi mahasiswa semester 9 yang tertuang dalam kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Permendikbud No 25 Tahun 2020.
Ia saat dihubungi oleh reporter LPM Profesi UNM mengatakan, saat ini sementara disusun SK Rektor tentang mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subsidi atau pemotongan UKT tersebut.
“Tunggu SK Rektor yang saat ini sedang dalam proses. Minggu ini beres,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut, Ia berharap mahasiswa agar sabar menunggu karena saat ini masih dalam proses pembahasan agar bisa dijadikan acuan kedepannya.
“Begitu sudah dibahas akan langsung ditandatangani lalu diumumkan. SK tersebut jadi acuan detail terkait Permendikbud No 25 Tahun 2020. Sabar ya,” jelasnya.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud No 25 Tahun 2020. Dalam kebijakan ini dijelaskan bahwa mahasiswa semester 9 yang hanya mengambil 6 SKS dapat diberikan pemotongan UKT 50%. Namun demikian, belum ada penjelasan detail tentang kebijakan tersebut. (*)
*Reporter: Fikri Rahmat Utama