PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan seruan aksi di Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan di jalan Perintis Kemerdekaan No.KM 16, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, (8/10).
Massa seruan aksi meminta penjelasan dan pertanggung jawaban dari pihak kepolisian seputar represif terhadap massa aksi pada tanggal 24 September 2019 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Selatan.
Tak lama kemudian, Kabid Propam Polda Sulsel, H Sirait menemui massa dan mengklarifikasi seruan aksi massa BEM UNM di depan gerbang kantor Polda Sulsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan pihak kepolisian yang melakukan tindakan pengejaran sampai di dalam Mesjid pada tanggal 24 September 2019 sudah diproses secara hukum, “Jadi kita sudah proses hukum di pengadilan tinggi hukum Sulawesi Selatan”tuturnya.
Lanjutnya lagi, ia berjanji akan mendatangi korban represif massa aksi dan akan bertanggung jawab, “Kami dari pihak kepolisian berjanji akan mengunjungi korban tindak kekerasan pada saat di depan Gedung DPRD Sulsel dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap korban”bebernya
Ia pun menambahkan bahwa pihak dari kepolisian sudah membesuk korban dari ojek online dan menerima laporan dari wartawan yang atas tindakan kekerasan.
“Jadi kami sudah menjenguk driver ojol dan kami sudah menerima laporan wartawan atas nama Darwin di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu),bebernya.
*Reporter: Dewan Ghiyats Yan Galistan