PROFESI-UNM.COM – Tanggung jawab Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk saat ini diambil alih oleh Bakhrani Rauf. Hal tersebut dilakukan karena, Kepala UPT KKN sebelumnya, Wahyu Jayadi diberhentikan karena terkena kasus hukum pidana.
Rektor UNM, Husain Syam mengatakan bahwa masalah yang terjadi beberapa hari yang lalu murni kesalahan individu, bukan atas nama lembaga. Oleh karena itu, pihaknya dengan sigap mengambil sikap tegas memilih Bakhrani Rauf untuk mengambil alih jabatan ini sebagai pelaksana tugas.
“Saya dengan cepat dan tegas memberikan surat pelaksana tugas kepada Prof Bakhrani Rauf untuk mengambil alih tugas itu tanpa kita harus ada tendensi sedikit pun. Itu menunjukkan bahwa organisasi ini sehat. Organisasi ini berjalan dengan baik, tidak bisa dipengaruhi faktor dari luar,” katanya saat memberi sambutan pada acara Pembekalan dan Pelepasan mahasiswa KKN di Ballroom Menara Pinisi, Selasa (26/3).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun mengimbau kepada semua mahasiswa KKN untuk menjaga nama baik UNM di masyarakat, meskipun ada fenomena dan masalah seperti ini. Ia meminta kepada mahasiwa untuk memahami dengan jelas permasalahan ini, kemudian tidak menyampaikan ke orang banyak di lokasi KKN.
“Saya minta kalian pahami dengan sebaik-baiknya ini masalah atau sekali tidak berkomentar sedikitpun. Jangan sampai anda membawa cerita yang malah membuat nama kampus kita ini menjadi rusak,” pintanya. (*)
*Reporter: Ratu Fathonah