
PROFESI-UNM.COM – Enam mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Makassar (UNM) diberikan sanksi skorsing oleh Komisi Disiplin (Komdis) FE UNM. Terkait sanksi skorsing tersebut, Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan (PD III) FE UNM, Sahade angkat bicara.
Ia mengatakan bahwa sanksi yang dikeluarkan bukanlah bentuk pelarangan pimpinan kepada mahasiswa yang melakukan aksi. Menurutnya penyampaian aspirasi di depan umum telah diatur dalam undang-undang. Namun sanksi yang diberikan tersebut menyangkut persoalan etika.
“Tidak pernah kami melarang mahasiswa berdemonstrasi. Karna demonstrasi itu diatur dalam konstitusi. Etikanya yang kami persoalkan, mereka masuk ke dalam ruang dekan dan teriak menggunakan megaphone,” katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (12/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sahade juga mengatakan bahwa para demonstran meminta birokrasi untuk berdialog di tengah-tengah demonstran. Tetapi itu tak dipenuhi. Sehingga ia meminta berdialog di ruang senat, karena menurutnya berdialog di ruang terbuka saat itu tidak memungkinkan. Namun para demonstran menolak .
“Saat itu masih bulan puasa kalau kami berdialog di bawah takutnya ada akses untuk saling berkata kasar. Pak dekan tidak ingin puasanya rusak. Kami tawarkan untuk berdialog dengan baik di ruang senat dan mendiskusikan temuan-temuan mereka, tetapi mereka menolak,” paparnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, keputusan untuk menskorsing enam mahasiswa ini bukan keputusan yang diambil serta-merta, tetapi melalui proses yang panjang dan pertimbangan yang matang.
“Ini bukan keputusan yang diambil semerta-merta. Kalau memang adik adik mahasiswa ini merasa benar silahkan tempuh jalan lain, tidak ada salahnya di era demokrasi ini kita punya hak memutuskan, adik punya hak membela,” tuturnya. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Wahyu Riansyah