
PROFESI-UNM.COM – Pengumuman uang kuliah tunggal (UKT) calon mahasiswa baru (Camaba) Universitas Negeri makassar (UNM) telah diumumkan pada 14 Mei lalu. Bagi yang tidak setuju dengan hasil UKT yang ditetapkan, dapat melakukan sanggah. Batas waktu sanggah besok, Kamis (17/5).
Sanggah UKT ini dilakukan apabila Camaba tidak setuju dengan nominal dan kelompok UKT yang telah ditentukan oleh Sistem UNM berdasarkan data yang telah anda isikan.
Sanggah UKT dilakukan dengan mengulang lagi serta mengisikan dari awal dan menggunggah kembali berkas-berkas yang telah di upload, kemudian oleh Panitia PMB UNM yang akan melakukan verifikasi hasil dari sistem, berdasarkan isian data yang baru apakah kelompok UKT berubah atau tetap sama saja.
Perlu diperhatikan, bahwa proses sanggah UKT tidak selalu menghasilkan kelompok UKT yang lebih rendah. Bisa jadi berdasarkan data inputan baru, kelompok UKT Camaba menjadi lebih tinggi. Dan yang akan dipakai adalah hasil terakhir dan keputusan dari panitia PMB UNM. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Nurul Atika