Home / UKT

Dekan FIP: UKT Bisa Diturunkan Jika Orang Tua Meninggal

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 19 Maret 2018 - 07:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM), Abdullah Sinring (Foto: Dasrin – Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Terkait Standard Operating Proced (SOP) perubahan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Negeri Makassar (UNM) memberi peluang bagi mahasiswa yang tidak mampu secara finansial untuk merubah UKT-nya. Namunswa yang mengajukan permohonan sesuai SOP ditolak birokrasi. Pasalnya tidak memenuhi persyaratan perubahan nominal UKT.

Menanggapi surat permohonan penurunan UKT, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Abdullah Sinring mengatakan bahwa pengajuan peninjauan ulang UKT akan diterima apabila orang tua mahasiswa telah meninggal.

“Meninggal orang tuanya itu mahasiswa yang mengajukan? kalau tidak, tidak bisa, atau orang tuanya sendiri yang harus datang,” katanya saat ditemui di Ballroom Lantai 2 Menara Pinisi usai menghadiri Pelantikan Bersama UKM, Senin (26/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, kondisi yang seperti dijelaskan Abdullah Sinring telah terjadi oleh beberapa mahasiswa. Salah satunya ialah mahasiswa Fakultas Psikologi (FPsi), Rizka Chaerani Muris.

Kondisi ekonomi yang tidak sama seperti dulu memaksa dirinya untuk mengajukan penurunan UKT. Sebab, kata Rizka, keadaannya sekarang sudah berubah semenjak kepergian salah satu orang tuanya.

Baca Juga Berita :  Telat Bayar SPP/UKT, Mahasiswa UNM Bakal Kena Denda Segini

“Mengajukan karena bapakku meninggal bulan sembilan lalu. Beda sekarang pendapatan orang tua, ibu ku mami kerja dan masih adek dan kakakku yang masih sekolah,” kata mahasiswa angkatan 2015 ini.

Disisi lain, Presiden BEM UNM, Mudabbir juga sering mendengar beberapa pimpinan fakultas yang tidak menindak lanjuti pengajuan yang dilakukan mahasiswa. Namun, menurutnya, birokrasi dianggap tidak rasional. Sebab, kriteria yang harus dipenuhi itu sangat tidak objektif dalam melakukan peninjauan penurunan UKT.

“Memang ada beberapa yang mengatakan kalau ingin mengajukan permohonan peninjauan ulang UKT, orang tua harus meninggal. Tapi itukan variatif. Hanya ada beberapa fakultas yang seperti itu,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, dalam Permen dijelaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi berhak melakukan peninjauan kembali setiap semester. Kemudian semua permohonan mahasiswa yang mengajukan harus di proses. Apakah benar-benar layak diturunkan atau tidak.

Baca Juga Berita :  LK UNM Inginkan Evaluasi UKT Mahasiswa Semester Sembilan

Namun, yang terjadi sekarang, lanjut Mudabbir, banyak mahasiswa yang mengajukan permohonan tapi tidak diproses karena ada kriteria yang ditentukan birokrasi seperti harus meninggal orang tua.

“Sebenarnya tidak seperti itu mekanismenya. Kan sudah ada SOP,” tegasnya.

Sementara Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 Pasal 5 menegaskan bahwa peninjauan Uang Kuliah Tunggal dapat dilakukan apabila ada ketidak sesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua, maupun pihak lain.

Namun Permen tersebut tidak ditanggapi serius oleh berokrasi Universitas Negeri Makassar (UNM). Pasalnya sejak diberlakukan sistem UKT pada tahun 2013, hingga sekarang belum pernah dilakukan peninjauan ulang UKT. (*)

[divider][/divider]

*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 223

Berita Terkait

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka
Hasnawi Haris: UNM Tetap Usulkan Tidak Ada Kenaikan UKT
Ichsan Ali: UNM Tidak Melanggar Ketentuan UKT
Karta Jayadi Tegaskan UKT UNM Tahun 2024 Tidak Naik
Kebijakan UKT Nol Masih Berlaku
Berikut Mekanisme Alur Peninjauan Ulang (UKT)
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:05 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:59 WITA

Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:53 WITA

Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka

Minggu, 23 Juni 2024 - 16:40 WITA

Hasnawi Haris: UNM Tetap Usulkan Tidak Ada Kenaikan UKT

Minggu, 23 Juni 2024 - 15:36 WITA

Ichsan Ali: UNM Tidak Melanggar Ketentuan UKT

Berita Terbaru

Mirza Kamal Pahlevi Wisudawan Terbaik I FBS UNM (Foto: Ist)

Agendasiana

Mirza Kamal Pahlevi Jadi Wisudawan Terbaik I FBS UNM

Selasa, 1 Jul 2025 - 22:34 WITA

Pementasan Teater Dalam Acara Antama Balla, (Foto: Muh. Zaki Mubarak)

Kampusiana

Antama Balla Bukti Seni Tak Pernah Mati di Bengkel Sastra UNM

Senin, 30 Jun 2025 - 23:35 WITA

Suasana ramah tamah wisudawan IKA Fakultas Seni dan Desain UNM periode Juni 2025, (Foto: Hafid Budiawan)

Agendasiana

[FOTO] Rangkaian Momen Hangat di Ramah Tamah FSD UNM

Senin, 30 Jun 2025 - 23:29 WITA

Surat Pengumuman Tahapan Waktu Peninjauan UKT, (Foto: Ist.)

Agendasiana

UNM Umumkan Jadwal Peninjauan UKT untuk Mahasiswa

Senin, 30 Jun 2025 - 23:20 WITA

Memon Rektor memberikan sambutan (Foto: Dok. Profesi)

Agendasiana

Wisudawan Harus Jadi Agen Perubahan Pemerataan Pendidikan

Senin, 30 Jun 2025 - 23:07 WITA