PROFESI-UNM.COM – Kasus korupsi Gedung Laboratorium Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Makassar (UNM) telah menyeret tiga orang tersangka ke jeruji besi pada 23 Mei lalu. Edy Rachmad Widianto (Direktur Utama PT Jasa Nusantara), Yauri Razak (Team Leader Manajamen Konstruksi PT Asta Kencana Arsimetama) serta Mulyadi (Pejabat Pembuat Komitmen UNM).
Kondisi terkini pembangunan tersebut terlihat tidak ada progres maupun keberlanjutan pembangunan. Seperti yang dikatakan oleh mahasiswa Jurusan Teknik Elektronika, Andi Muhammad Sose’ saat ditemui, Selasa (13/3). Menurutnya, gedung tersebut tak ada perkembangan signifikan.
“Ndak adami proses pengerjaan. Terhenti sejak adanya isu korupsi,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, kurangnya perhatian pihak kampus terhadap bangunan tersebut dapat dilihat secara kasat mata. Rumput liar yang setara dengan tinggi gedung, bahan konstruksi yang sudah berkarat dan tak terurus, pun dengan kaca jendela yang mengalami kerusakan.
Sebelumnya, proyek pembangunan Lab Terpadu menelan anggaran APBN 2015 senilai Rp 34,9 miliar lebih. Berdasarkan perhitungan BPKP Sulsel, pembangunan gedung tersebut mengalami kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: St Aminah