
PROFESI-UNM.COM – Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan melaksanakan pemilihan mahasiswa berprestasi (pilmapres) tahun 2018.
Bagi kalian mahasiswa yang memiliki banyak prestasi dan ingin mendaftarkan diri di Pilmapres, harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut persyaratan umum dan khusus Pilmapres 2018.
Persyaratan umum adalah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh peserta sebagai kelengkapan Pilmapres. Persyaratan umum tersebut meliputi
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Terdaftar di PD-Dikti dan aktif sebagai mahasiswa program Sarjana maksimal
semester VI.
3. Peserta berusia tidak lebih dari 22 tahun pada tanggal 1 Januari 2018 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK seluruh mata kuliah yang lulus) rata-rata minimal 3,00.
5. Surat pengantar dari pemimpin perguruan tinggi bidang kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur) yang menyatakan bahwa mahasiswa yang diusulkan adalah pemenang pertama hasil seleksi perguruan tinggi yang bersangkutan, apabila pemenang pertama berhalangan dapat digantikan pemenang berikutnya.
6. Belum pernah menjadi finalis Pilmapres tingkat nasional pada tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara untuk persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh peserta yang akan dinilai oleh tim juri sesuai dengan prestasi calon mahasiswa berprestasi yakni,
1. Rekapitulasi Indeks Prestasi (IP) per semester.
2. Karya tulis ilmiah yang ditulis dalam bahasa Indonesia baku.
3. Ringkasan (bukan abstrak) yang ditulis dalam bahasa Inggris/bahasa asing PBB lainnya.
4. Video yang menunjukkan kemampuan berbahasa Inggris/ bahasa asing PBB lainnya secara lisan.
5. Sepuluh prestasi/capaian yang diunggulkan, dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai bukti. (*)
[divider][/divider]
*Reporter : Amastasha / Editor: Wahyudin