
PROFESI-UNM.COM – Tahun ini, Universitas Negeri Makassar (UNM) mengenakan tarif bagi mahasiswa yang akan mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun akademik 2017/2018. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) penetapan tarif biaya KKN yang telah resmi diterbitkan hari ini, Selasa (30/1).
Kebijakan tersebut merujuk pada peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) NO. 39 Tahun 2017 terkait UKT dan BKT dilingkungan Kemenristek Dikti, Sesuai pasal 7 ayat 1 poin b, PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas biaya pelaksanaan KKN.
Sekretaris Lembaga Pengabdian Mahasiswa (LPM) UNM, Ismail membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, setelah direvisi sebelumnya SK sudah diterbitkan. “Iya SK nya sudah terbit,” ungkapnya saat ditemui pada 26/1 lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ismail menambahkan, nominal biaya KKN bervariasi. Program KKN Reguler dikenakan pembayaran sebesar 410 ribu. Sementara itu, program Terpadu diharuskan membayar 590 ribu.
“Rinciannya untuk pembuatan jaket KKN, transport, dan honor dosen pendamping lapangan bagi program terpadu,” jelasnya.(*)
*Reporter : Muhammad Iqbal Sukawardana/Editor: Ratna