
PROFESI-UNM.COM – Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) Universitas Negeri Makassar (UNM), Muharram mengimbau dosen Pendamping Akademik (PA) agar tidak melayani pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) mahasiswa dengan status titipan.
Ia mengatakan, status titipan ini berlaku pada mahasiswa yang sedang melakukan pengisian KRS melalui via surat kuasa.
“Mahasiswa dengan status titipan ini adalah mahasiswa bermasalah secara akademik yang sedang pulang kampung dan hanya menitip pengaprovan PA melalui teman kuliahnya,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menuturkan, meski demikian tetap ada pengecualian yang diberikan kepada mahasiswa dengan status titipan tersebut.
“Yang bisa dititip itu kalau tidak ada masalah secara akademik. Bisa juga bila sedang dalam keadaan darurat. Misalnya saja sakit atau orang tua meninggal dunia,” tuturnya. (*)
*Reporter: Noval Kurniawan