Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Muhammad Nasir yang didampingi oleh Rektor UNM, Husain Syam saat memantau tes keterampilan SBMPTN 2017 di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), Rabu (17/5) – (Foto: Muh. Agung Eka S – Profesi)
PROFESI-UNM.COM – Dilansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Presiden Republik Indonesia (RI) akan menjadi penentu pimpinan perguruan tinggi. Hal tersebut di ungkapkan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo dalam forum pertemuan dengan para rektor di Kantor Kemendagri saat upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6).
“Berdasarkan hasil komunikasi kami dengan Mensesneg dan Menristekdikti serta Presiden, kami kira sudah menjadi keputusan terakhir harus dari pak Presiden,” ungkapnya.
Tjahjo menambahkan, sejauh ini penentuan rektor menjadi tanggung jawab Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti). Namun mekanismenya sedikit berbeda, setelah senat perguruan tinggi dan Menristekdikti mentukan pilihan, selanjutnya nama terpilih diajukan ke Presiden untuk mendapat persetujuan.
“Hasilnya dilaporkan kepada Presiden sehingga Presiden tahu siapa rektor perguruan tinggi, karena dipilih senat perguruan tinggi dan usul pemerintah lewat Menristekdikti,” tambahnya.
Ketentuan ini berlaku untuk semua perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Kebijkan ini bertujuan agar ada satu keutuhan serta penyeragaman dalam pemilihan rektor.
“Arahnya memang pak Mendikti minta ya, bahwa masalah bantuan, masalah kontribusi, masalah kerjasama, itu jangan dibedakan antara perguruan tinggi negeri dan swasta, karena apapun mereka juga punya program dan punya komitmen yang sama,” ujar Tjahjo.