PROFESI-UNM.COM – Setelah kejadian penyerangan Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi, Sabtu (5/9). Pemimpin Umum LPM Profesi, Muh. Sauki Maulana melaporkan kasus penyerangan dan teror tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk meminta pendampingan proses hukum yang sedang ditangani Polsek Tamalate.
Sauki mengatakan, melapornya Ia ke LBH Makassar adalah sebagai bentuk sikap tegas untuk tetap mengawal kasus penyerangan ini. Menurutnya, kasus ini sudah masuk ranah kriminal.
“Sebagai bentuk keseriusan saya untuk mengusut tuntas kasus ini. Selain LBH saya juga melaporkan kasus ini ke AJI Makassar untuk sama-sama mengawal proses penyidikan,” jelasnya, Rabu, (9/9/).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa berkomitmen, untuk mengawal kasus ini hingga pelaku ditangkap dan diadili. Penyerangan yang dialami jurnalis mahasiswa serupa dengan pengekangan kebebasan pers di dalam internal kampus.
Menurut Azis, LPM Profesi memberikan fakta-fakta sekaligus persoalan dalam pemberitaan di tabloid, yang jika dibiarkan dapat merusak internal kampus. Dan ini merupakan karya jurnalistik.
“Dari aduan permohonan, kami melihat ada dugaan pengrusakan itu terkait dengan pemberitaan. Harus diusut tuntas, karena ini soal kebebasan pers di kampus,” tegasnya. (*)
*Reporter: Dewan Ghiyats Yan Galistan