
PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi Drop Out (DO) 2.434 mahasiswa. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Rektor UNM nomor 260/UN36/KM/2018 yang ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2018.
Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I) UNM, Muharram mengatakan bahwa DO ini dilakukan sesuai prosedur akademik dilingkup UNM. Bagi mahasiswa yang tidak melulusi 30 Satuan Kredit Semester (SKS) selama tiga semester otomatis akan di DO.
Selain jumlah SKS, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) juga menjadi pertimbangan DO. Jadi mahasiswa yang tida mencapai IPK 2.00, juga akan di DO.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apalagi saat ini UNM sudah menyandang status akreditasi tertinggi dari BAN PT yaitu akreditasi A. Sehingga, menurut Muharram, pimpinan harus tegas dalam mengambil kebijakan.
“UNM tidak main-main, kita sudah akreditasi A, kita jaga kualitas akademik, ini juga untuk kepentingan bersama. Mahasiswa DO bakal berpengaruh pada kualitas, akreditasi, dan penilaian nasional,” katanya. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Wahyudin