UNM Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Kampus

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 20:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Kegiatan di Lingkungan UNM (Foto: Ist.)

Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Kegiatan di Lingkungan UNM (Foto: Ist.)

PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5865/UN36/TU/2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan di Lingkungan Universitas Negeri Makassar. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan proses akademik di lingkungan kampus.

Plh Rektor UNM, Farida Patittingi, menandatangani surat edaran tersebut dan menetapkan jam kegiatan kampus mulai pukul 07.30 hingga 18.00 WITA. Di luar jam itu, pihak universitas melarang seluruh bentuk kegiatan—baik akademik, organisasi kemahasiswaan, maupun kegiatan eksternal kecuali jika penyelenggara telah memperoleh izin resmi dari pimpinan universitas.

Baca Juga Berita :  Telecommuting: What Is It?

Dalam surat edaran itu, Plh rektor menegaskan bahwa setiap unit kerja, lembaga, dan organisasi kemahasiswaan harus mengajukan surat izin kegiatan secara tertulis kepada pimpinan universitas dan fakultas sebelum menggelar kegiatan. Pihak kampus juga mendorong setiap unit untuk memperkuat koordinasi agar seluruh aktivitas di lingkungan UNM berjalan sesuai aturan.

Plh rektor juga memperingatkan bahwa pihak universitas akan memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggar ketentuan jam operasional sesuai peraturan dan kebijakan masing-masing unit kerja. Kebijakan ini melanjutkan surat edaran sebelumnya, yaitu Nomor 5847/UN36/TU/2025 tertanggal 6 November 2025.

Pihak rektorat berharap seluruh civitas akademika UNM mendukung upaya universitas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, tertib, dan kondusif bagi kegiatan belajar mengajar. (*)

*Reporter: Muhammad Nasruddin

Berita Terkait

UNM Kembangkan Sistem Digital Terintegrasi untuk Tata Kelola Kampus
Farida Aryani Dorong Pengembangan Konseling Digital yang Inklusif di Era AI
UNM Umumkan Jadwal Pengambilan Jas Almamater Mahasiswa Baru Angkatan 2026
Guru Besar UNM Perkenalkan Teman Karier Inklusi sebagai Hasil Satu Dekade Riset
Farida Aryani Soroti Urgensi Konseling Digital bagi Kesehatan Mental Generasi Muda
Orasi Guru Besar UNM Singgung Peran Keluarga sebagai Fondasi
Jalan Sehat Meriahkan Dies Natalis Ke-65
Dekan FIP Bahas Dampak FOMO pada Generasi Digital
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:37 WITA

UNM Kembangkan Sistem Digital Terintegrasi untuk Tata Kelola Kampus

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:26 WITA

Farida Aryani Dorong Pengembangan Konseling Digital yang Inklusif di Era AI

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:23 WITA

UNM Umumkan Jadwal Pengambilan Jas Almamater Mahasiswa Baru Angkatan 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:31 WITA

Guru Besar UNM Perkenalkan Teman Karier Inklusi sebagai Hasil Satu Dekade Riset

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:27 WITA

Farida Aryani Soroti Urgensi Konseling Digital bagi Kesehatan Mental Generasi Muda

Berita Terbaru

Foto bersama setelah praktik gosok gigi, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

P2M MP Ekolibrium FEB Gelar Edukasi PHBS dan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:38 WITA

Nurul Izza korban selamat KMP Mutiara Sentosa 02 saat Video Call dengan Keluarganya, (Foto: Int)

Korban Kebakaran KMP

Selamat dari Kebakaran Kapal, Mahasiswa UNM Tiga Jam Terombang-ambing

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:32 WITA

Potret Foto bersama MP Ekolibrium FEB dan pelaku UMKM dalam kegiatan Pelatihan Legalitas Usaha dan Sertifikasi Produk, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

P2M MP Ekolibrium FEB Latih Legalitas Usaha UMKM Bulutana

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:27 WITA

Suasana Pembukaan ANALISIS IX HMJ Statistika FMIPA di Ruang Rapat Lt.3 Gedung Menara FMIPA UNM, (Foto: Ist.)

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam

Alihkan Liburan untuk Pengabdian,  HMJ Statistika Raih Apresiasi

Selasa, 4 Agu 2026 - 23:11 WITA