PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar sosialisasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Extraordinary Crime dengan menghadirkan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh rektor UNM Husain Syam. Dihadiri oleh para wakil rektor, dan sejumlah pimpinan, serta ratusan mahasisiwa yang berlangsung di Ballroom Teater Menara Pinisi UNM, Kamis (31/8).
Dalam sosialisasi ini mengahadirkan narasumber dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan AKB Zakaria Zack yang membahas Narkoba Dalam Perspektif Extra Ordinary International Organized Crime. Sementara itu, dari Kejaksaan Tinggi Sulsel di bawakan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Zeth Tading Allo yang membahas tentang Implikasi UU Imformatika dan transaksi elektronik.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan inisasi Wakil Rektor IV bidang Perencanaan dan Kerjasama, Ichsan Ali dalam sambutannya mengatak kegiatan ini digagas sebagai bagian dari upaya dan memberikan pemahaman kepada mahasiswa aspek hukum dan teknis tentang pengaturan cyber crimes di era digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan ini kami rasa penting di era digital, untuk memberikan pemahaman terkait aspek hukum dan teknis tentang pengaturan cyber crimes dalam UU ITE,” katanya.
Sementara itu Rektor UNM dalam sambutannya mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia mengatakan sosialisasi ini penting dalam memahami produk UU ITE yang menjadi batasan dan uturan manun dalam menggunakan teknologi digital.
“Kita berada di era industri 4.0 menuju 5.0 dimana Teknologi digital untuk memenuhi kebutuhan manusia, kita hadirkan para penegak hukum agar kita memahami dan mampu memaknai produk hukum sehingga kita punya haluan atau batas diera digital,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Putra terbaik asal Sulawesi Barat (Sulbar) ini memberikan perhatian khusus pada antisipasi peredaran Narkoba sabagai Extraordinary Crime. Husain Syam mengatakan sebagai langkah konkrit dari pencegahan narkoba UNM mensyaratkan kapada mahasiswa baru surat keterangan bebas narkoba.
“Ini menjadi perhatian kusus kami, Kenapa kita mensyaratkan surat keterangan narkoba kepada mahasiswa baru. supaya kita melakukan pencegahan dan menyamoaikan kepada masyarakat bahwa mahasiswa UNM bebas dari narkoba,” tegasnya. (*)
*Reporter: Iyasnur Eynil