
PROFESI-UMM.COM – Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama, Muhammad Ichsan Ali menegaskan bahwa Universitas Negeri Makassar (UNM) saat ini tidak melanggar ketentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pasalnya ketentuan UKT itu dari 0 hingga 12 juta.
Kebijakan UKT Nol Masih Berlaku
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa seandainya UKT dia atas 12 juta, maka itu baru melanggar ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak ada langgar persoalan UKT, UKT batasnya dari 0-12 juta,” katanya.
Karta Jayadi Tegaskan UKT UNM Tahun 2024 Tidak Naik
Kemudian, Ichsan sapaannya mengatakan bahwa mengenai UKT yang diperdebatkan ini tidak diperuntukkan untuk mahasiswa lama melainkan untuk mahasiswa baru. Kemudian Ia menjelaskan bahwa UKT saat ini sementara diusulkan dan ketetapan tetap ditentukan oleh kementrian.
“UKT yang diperdebatkan ini tidak menyentuh kalian dan juga baru diusulkan oleh ketetapannya dari atas,” katanya.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Dialog Terbuka ‘Lembaga Kemahasiswaan Bersama Rektor & Seluruh Pimpinan Civitas Akademika UNM’ yang berlangsung di Ballroom D Menara Pinisi UNM, Jumat (21/6).
*Reporter: Jumriani