
PROFESI-UNM.COM – Kasus dugaan korupsi Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) pasca penyelidikan sejak setahun silam oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, akhirnya melewati penyelidikan tahap dua. Tiga tersangka beserta barang bukti kasus korupsi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Senin (5/6).
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan pelimpahan ini merupakan proses awal yang selanjutnya akan di serahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk proses hukum hingga ke pengadilan.
“Tim penyidik menyerahkan barang bukti bersama tiga tersangkanya. Pelimpahan tahap dua ini sudah sesuai dengan aturan. Sehingga tugas penyidik diserahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan proses hukumnya di pengadilan,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga tersangka ialah Direktur PT. Jasa Bhakti Nusantara, Edy Rachmad, leader manajemen konstruksi PT. Asta Kencana Arsimetama, Yauri Razak dan pejabat pembuat komitmen, Mulyadi.
Hingga berita ini diterbitkan, tiga tersangka tersebut dialihkan ke ruang bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar untuk penyelesaian administrasi. (*)
*Reporter: Siti Nurhaliza