Terbukti Korupsi, Guru Besar UNM Ini Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 5 Desember 2017 - 23:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan terhadap guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) , Prof Mulyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Selasa (05/12). (Foto: Tribuntimur)

PROFESI-UNM.COM – Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Mulyadi divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (5/12).

Mulyadi terbukti dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik (FT).

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto yang didampingi dua hakim anggota lainnya Abd Razak dan Cenning Budiana.

“Mengadili perbuatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama sama, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan penjara,”kata Hakim dihadapan terdakwa.

Selain pidana penjara, Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) UNM ini juga dikenakan denda Rp 50 juta.

Bilamana tidak mampu membayar denda, maka diganti satu bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga Berita :  Rektor UNM Inginkan Event Busana Etnis Se-Sulawesi

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

JPU sebelumnya menuntut pidana 4 tahun penjara denda Rp 50 juta, subsidaer 6 bulan kurungan. (*)

*Berita ini telah tayang di www.tribun-timur.com dengan judul Korupsi, Guru Besar UNM Prof Mulyadi Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terkait

Dekan FT UNM Tekankan Pentingnya Kolaborasi Internasional bagi Mahasiswa
Plt Rektor Dorong Wisudawan Jadi Pemimpin Perubahan
Banyak Wisudawan Cumlaude, Masa Studi Mahasiswa FT Jadi Sorotan
FT Lepas 130 Calon Wisudawan pada Ramah Tamah Juni 2026
FT UNM Garap Survei Lahan Cetak Sawah di Dua Kabupaten Kalimantan Tengah
Satu Dekade Mangkrak, Kelanjutan Proyek Lab Terpadu FT Masih Menggantung
Dekan FT Harap LPM Profesi UNM Semakin Profesional di Usia ke-50
Cipta Karya Boga Hadirkan Kolaborasi Mahasiswa, Industri, dan Sekolah
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:15 WITA

Dekan FT UNM Tekankan Pentingnya Kolaborasi Internasional bagi Mahasiswa

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:20 WITA

Plt Rektor Dorong Wisudawan Jadi Pemimpin Perubahan

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:13 WITA

Banyak Wisudawan Cumlaude, Masa Studi Mahasiswa FT Jadi Sorotan

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:06 WITA

FT Lepas 130 Calon Wisudawan pada Ramah Tamah Juni 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:55 WITA

FT UNM Garap Survei Lahan Cetak Sawah di Dua Kabupaten Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

Sesi Pemberian Cendramata dalam Kuliah Tamu FT UNM, (Foto: St. Masyita Rahmi)

Fakultas Teknik

Dekan FT UNM Tekankan Pentingnya Kolaborasi Internasional bagi Mahasiswa

Kamis, 18 Jun 2026 - 15:15 WITA

Potret Plt Presiden BEM UNM saat Aksi Berlangsung, (Foto: Dok. Profesi)

BEM U

Program MBG Jadi Sorotan Aksi Republik Indonesia Sekarat

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:22 WITA

Sampul E-TABLOID 296

Tabloid

E-TABLOID 296

Rabu, 17 Jun 2026 - 23:03 WITA