Terbukti Korupsi, Guru Besar UNM Ini Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 5 Desember 2017 - 23:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan terhadap guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) , Prof Mulyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Selasa (05/12). (Foto: Tribuntimur)

PROFESI-UNM.COM – Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Mulyadi divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (5/12).

Mulyadi terbukti dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik (FT).

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto yang didampingi dua hakim anggota lainnya Abd Razak dan Cenning Budiana.

“Mengadili perbuatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama sama, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan penjara,”kata Hakim dihadapan terdakwa.

Selain pidana penjara, Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) UNM ini juga dikenakan denda Rp 50 juta.

Bilamana tidak mampu membayar denda, maka diganti satu bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga Berita :  Mahasiswa PKK UNM Helat Pagelaran Rias 2022

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

JPU sebelumnya menuntut pidana 4 tahun penjara denda Rp 50 juta, subsidaer 6 bulan kurungan. (*)

*Berita ini telah tayang di www.tribun-timur.com dengan judul Korupsi, Guru Besar UNM Prof Mulyadi Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terkait

Outbound FT Perkuat Kapasitas dan Kolaborasi Tenaga Kependidikan
Lepas Tim PPK Ormawa, FT Dorong Mahasiswa Hadirkan Inovasi Berkelanjutan
FT Hadirkan Praktisi Daihatsu Jepang
Praktisi Jepang Kupas Tuntas Aturan dan Hiburan Magang
Sosialisasi Magang Jepang, Pemateri Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi
FT Gelar Kuliah Tamu Internasional, Bekali Pelatihan Karier Industri Global
Gandeng Praktisi Jepang, FT Buka Peluang Magang
Dekan FT UNM Tekankan Pentingnya Kolaborasi Internasional bagi Mahasiswa
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:56 WITA

Outbound FT Perkuat Kapasitas dan Kolaborasi Tenaga Kependidikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:23 WITA

Lepas Tim PPK Ormawa, FT Dorong Mahasiswa Hadirkan Inovasi Berkelanjutan

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:46 WITA

FT Hadirkan Praktisi Daihatsu Jepang

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57 WITA

Praktisi Jepang Kupas Tuntas Aturan dan Hiburan Magang

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:54 WITA

Sosialisasi Magang Jepang, Pemateri Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi

Berita Terbaru

Potret Faisal Palapa pada Saat Memberikan Sambutan pada Acara Harlah LPM Profesi UNM, (Foto: Dok. Profesi)

Harlah LPM Profesi UNM

Harlah Ke-50 LPM Profesi, Faisal Palapa Soroti Tantangan Media di Era Digital

Selasa, 7 Jul 2026 - 23:54 WITA

Potret WR 3 Saat Memberikan Sambutan pada Acara Harlah LPM Profesi UNM, (Foto: Dok. Profesi)

LPM Profesi UNM

WR 3 Harap LPM Profesi Hadirkan Jurnal Ilmiah dan TV Profesi

Selasa, 7 Jul 2026 - 23:46 WITA

Potret Alumni dan Pengelola LPM Profesi UNM, (Foto: Dok. Profesi)

Harlah LPM Profesi

Alumni Bongkar Kisah Perjuangan LPM Profesi di Era Serba Manual

Selasa, 7 Jul 2026 - 23:38 WITA

Potret Alumni Nur Patri Jaladara dalam Sambutannya pada kegiatan Harlah LPM Profesi UNM, (Foto: Dok. Profesi)

Harlah LPM Profesi UNM

Nur Patri Jaladara Kenang LPM Profesi Bagian Perjalanan Mahasiswa

Selasa, 7 Jul 2026 - 23:20 WITA