Tanggapi Aksi FPR Sulsel, Polda Sulsel: Akan Dilakukan Proses Pembuktian di Peradilan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 23:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan menggelar aksi terkait pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja serta pembebasan Ijul dan korban salah tangkap lainnya, aksi tersebut telah berlangsung di depan Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda) Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Rabu, (28/10).

Massa aksi yang terdiri dari FMN Makassar, HMJ PKO FIK UNM, BEM FIS UNM, Seruni Sulsel, HMO FT UNM, BEM FMIPA UNM, Walhi Sulsel, UKM LKIMB UNM, Hima Pendidikan Sejarah FIS UNM, Pembaru Sulsel, LBH Makassar, BEM FE UNM, BEM FBS UNM, HMPS PTP FT UNM, FMK Makassar, dan Kontras Sulsel mendesak Polda Sulsel agar Supianto atau Ijul mahasiswa Jurusan Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk segera dibebaskan.

Baca Juga :  Aliansi FPR Sulsel Kembali Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD Sulsel

Ijul merupakan korban salah tangkap aksi pada kamis malam (22/10) lalu. Ijul ditangkap pada Jumat sore (23/10) diduga terlibat dalam aksi sistem pembakaran ambulan dan pengrusakan Gedung Sekretariat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) saat aksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal tersebut, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Edi harto mengatakan bahwa akan dilakukan proses pembuktian terkait penangkapan Ijul di peradilan dan apabila bukti yang diserahkan atau yang didapat tidak menunjukkan Ijul bersalah maka Ijul akan dibebaskan.

Baca Juga :  Jelang Kuliah Perdana, Bentrok Terjadi di Kampus UNM Parangtambung

“Nanti ada proses pembuktian di peradilan kalau memang Ijul dengan bukti-bukti yang ada dia tidak terlibat dalam perkara itu, maka bisa saja IJul bebas demi hukum karena bukti yang diserahkan atau yang didapatkan kepolisian tidak terkait dengan Ijul,” jelasnya.

Lebih lanjut, Edi harto mengatakan agar diberi kepercayaan dalam menegakkan hukum serta melakukan proses hukum agar semua berjalan sesuai dengan SOP yang ada.

“Jadi mari kita sebagai bangsa Indonesia memberikan kepercayaan kepada alat-alat negara untuk menegakkan hukum melakukn aturan kemudian melakukan proses hukum,” katanya. (*)

*Reporter : Ema Humaera

Berita Terkait

[FOTO] RUU TNI Dinilai Ambisi, Aliansi BEM Makassar Gelar Aksi
Organda Se-UNM Gelar Aksi Evaluasi Kinerja Prabowo-Gibran
Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Lakukan Gerakan Penolakan RUU TNI
PPKS UNM Sulit Tangani Kasus Pelecahan di FIS-H Karena Tidak Dilaporkan
[FOTO] Problematika Pelecehan Seksual BEM FIS-H Turun Aksi
Presiden BEM FIS-H Sebut UNM Darurat Kekerasan Seksual
HMO FT-UNM Sebut Dosen Paksa Mahasiswa Beli Buku
HIMATIK FT UNM Buka Donasi Korban Kebakaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:01 WITA

[FOTO] RUU TNI Dinilai Ambisi, Aliansi BEM Makassar Gelar Aksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:20 WITA

Organda Se-UNM Gelar Aksi Evaluasi Kinerja Prabowo-Gibran

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:45 WITA

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Lakukan Gerakan Penolakan RUU TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35 WITA

PPKS UNM Sulit Tangani Kasus Pelecahan di FIS-H Karena Tidak Dilaporkan

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:11 WITA

[FOTO] Problematika Pelecehan Seksual BEM FIS-H Turun Aksi

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA