PROFESI-UNM.COM – Aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Selatan menggelar aksi terkait pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja serta pembebasan Ijul dan korban salah tangkap lainnya, aksi tersebut telah berlangsung di depan Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Polda) Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Rabu, (28/10).
Massa aksi yang terdiri dari FMN Makassar, HMJ PKO FIK UNM, BEM FIS UNM, Seruni Sulsel, HMO FT UNM, BEM FMIPA UNM, Walhi Sulsel, UKM LKIMB UNM, Hima Pendidikan Sejarah FIS UNM, Pembaru Sulsel, LBH Makassar, BEM FE UNM, BEM FBS UNM, HMPS PTP FT UNM, FMK Makassar, dan Kontras Sulsel mendesak Polda Sulsel agar Supianto atau Ijul mahasiswa Jurusan Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk segera dibebaskan.
Ijul merupakan korban salah tangkap aksi pada kamis malam (22/10) lalu. Ijul ditangkap pada Jumat sore (23/10) diduga terlibat dalam aksi sistem pembakaran ambulan dan pengrusakan Gedung Sekretariat Partai Nasional Demokrat (Nasdem) saat aksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait hal tersebut, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Edi harto mengatakan bahwa akan dilakukan proses pembuktian terkait penangkapan Ijul di peradilan dan apabila bukti yang diserahkan atau yang didapat tidak menunjukkan Ijul bersalah maka Ijul akan dibebaskan.
“Nanti ada proses pembuktian di peradilan kalau memang Ijul dengan bukti-bukti yang ada dia tidak terlibat dalam perkara itu, maka bisa saja IJul bebas demi hukum karena bukti yang diserahkan atau yang didapatkan kepolisian tidak terkait dengan Ijul,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edi harto mengatakan agar diberi kepercayaan dalam menegakkan hukum serta melakukan proses hukum agar semua berjalan sesuai dengan SOP yang ada.
“Jadi mari kita sebagai bangsa Indonesia memberikan kepercayaan kepada alat-alat negara untuk menegakkan hukum melakukn aturan kemudian melakukan proses hukum,” katanya. (*)
*Reporter : Ema Humaera