PROFESIUNM.UNM.COM – Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM), Abdul Saman mengeluarkan surat edaran syarat menjadi pengurus lembaga kemahasiswaan. Edaran tersebut dikeluarkan dengan tanggal 27/12/2019 dengan nomor 8516/UN36.4/KM/2019.
Dalam surat tersebut, ada empat syarat yaitu:
1. Untuk dapat dipilih menjadi pengurus HMJ/HMPS, BEM, MAPERWA, dan BKMF Fakultas Ilmu Pendidikan terdiri atas mahasiswa terdaftar aktif, memiliki IPK minimal 3,00.
2. Untuk pengurus HMJ/HMPS yang bersangkutan harus duduk pada semester III dan IV.
3. Untuk pengurus MAPERWA, BEM, BMKF, yang bersangkutan harus duduk pada semester V dan VI.
4. Pengurus HMJ/HMPS disahkan oleh Ketua Jurusan, Program Studi, sedangkan untuk MAPERWA, BEM, BMKF disahkan oleh Dekan.
Adapun surat edaran ditujukan tersebut kepada Ketua Jurusan/Prodi dalam lingkup FIP UNM, Dosen Pendamping Lembaga Kemahasiswaan, Ketua Maperwa/BEM/BMKF FIP UNM dan Ketua HMJ/HMPS dalam lingkup FIP UNM. (*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Reporter: Elfira