PROFESI-UNM.COM – Koordinator Layouter Koran Sindo, Supriadi menekankan untuk tak gengsi menyertakan sumber saat menyalin karya orang lain. Jika tidak, hal tersebut melanggar hak cipta. Hal ini ia sampaikan dalam materi Diklat Jurnalistik Tingkat Dasar (DJMTD) 2020, Sabtu (12/9).
Menurutnya, seseorang dapat dicap sebagai pelanggar hak cipta, bila ternyata karya orang lain tersebut ditiru secara keseluruhan.
Meskipun hanya mengubah warna pada hasil ciptaan orang lain, hal ini masih dapat dianggap melanggar. Seseorang baru dapat terbebas dari pelanggaran tersebut bila inti dari suatu karya telah benar-benar berubah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengambilan hak cipta kalau cuma mengubah warna, kecuali mengubah bentuk, meskipun cuma sedikit,” jelasnya.
Selain itu, Ia juga menyinggung sebagian orang yang kerap membuat spanduk berisi tulisan maupun gambar hasil salin dari Google.
“Kreatif sedikit, kurangi atau ditambah (bentuknya) Kalau mau buat spanduk di kampus,” ucapnya.
Ia tak menampik bahwa karya yang diciptakan dari suatu referensi, namun hanya mengubah beberapa unsur saja di dalamnya pun dapat dikenai Copyright oleh Google.
“Kalau kalian mengambil gambar terus beda sedikit, Google dengan cepat dapat mendeteksi itu sebagai Copyright. Ambil seperlunya, tulis sumbernya kalau tidak bisa buat sendiri, dan harus jelas sumbernya. Tidak perlu malu menyertakan sumber. Tidak haram hukumnya ambil gambar di Google yang penting cantumkan sumbernya,” ujarnya. (*)
Reporter : Muh. Reski