
PROFESI-UNM.COM– Sebanyak lima Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Negeri Makassar (UNM) terkatung-katung lantaran Surat Keputusan (SK) kepengurusan hingga kini belum dikeluarkan pihak birokrasi kampus orange.
Kelima UKM tersebut yakni UKM Seni, UKM Pinisi Choir, UKM Menwa, UKM Olahraga, dan UKM KSR PMI UNM.
Padahal pengajuan SK telah dilakukan sejak satu bulan lalu. Ketua UKM Menwa UNM, Andi Kahar Muzakkar menyayangkan sikap rektor yang dituding sengaja menahan SK kepengurusan. “Kita sudah menghadap dan alasannya tidak logis, rektor bilang baru bulan Maret diterbitkan karena mau dilantik serentak. Padahal saya sudah masukkan permohonan SK hampir satu bulan lalu,” ucapnya.
Ia melanjutkan, UKM yang dikomandoinya saat ini dilema menentukan tujuan lantaran kepengurusannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah. “SK penting sebagai pegangan untuk berkegiatan. Apalagi mengurus proposal kan mesti melampirkan SK, jadi jujur saja, saya dan empat teman UKM lain agak susah akibat hal ini,” lanjutnya.
Serupa, Ketua UKM Olahraga UNM, Hasan menyesalkan sikap pejabat teras kampus yang enggan menerbitkan SK kepegurusannya. “Setiap kami tanya staf rektor, katanya sudah ada di meja tapi belum juga ditandatangani sampai hari ini, kita juga agak susah melangkah karena tidak ada legitimasi yang mendukung,” sesalnya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan ini bukannya tanpa usaha, ia sudah menghadap Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III) UNM, Arifuddin Usman untuk menanyakan hal ini. “PR III juga tidak bisa berbuat banyak, katanya keputusan tersebut ada di tangan rektor. Agak susah juga,” katanya.
Ia berharap, Rektor segera menerbitkan SK kepengurusan lima UKM UNM. “Tidak bisa ditawar-tawar lagi, kami lima UKM meminta pak rektor untuk menerbitkan SK. Kami sudah hampir satu bulan terpilih, tanpa SK kami tidak bisa berkegiatan dan mencaikan dana kemahasiswaan,” harapnya. (*)
*Reporter: Faisal Fajar