
PROFESI-UNM.COM – Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
SNBP merupakan salah satu jalur dalam seleksi masuk perguruan tinggi. Jalur ini menggantikan sistem sebelumnya yang bernama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Tujuan
1. Memberikan kesempatan kepada siswa SMA/SMK/MA di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTN adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, meliputi PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
2. Memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi dengan kuota minimum 20% dengan biaya ditanggung pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketentuan Umum
1. SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Rapor yang digunakan adalah sebagai berikut:
* semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun; atau
* semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.
2. Adapun prestasi akademik maupun non akademik siswa yang dinilai adalah tiga prestasi terbaik.
3. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar.
4. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah Untuk pengisian PDSS. Siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan di Portal SNPMB
5. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), memiliki prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
6. Siswa yang akan mendaftar SNBP disarankan membaca informasi persyaratan program studi pilihan pada laman PTN yang dituju.
7. Siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2024.
8. Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun.
Catat Jadwal Pentingnya
1. pengumuman kuota sekolah : 28 Desember 2023
2. Masa sanggah kuota sekolah : 28 Desember 2023 – 17 Januari 2024
3. Registrasi akun SNPMB Sekolah : 08 Januari- 08 Februari 2024
4. Registrasi akun SNPMB Siswa : 08 Januari- 15 Februari 2024
5. Pengisian PDSS : 09 Januari – 09 Februari 2024
6. Pendaftaran SNBP : 14-28 Februari 2024
7. Pengumuman hasil SNBP : 26 Maret
Informasi lengkapnya kunjungi https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. (*)
*Reporter : Dwi Putri