
PROFESI-UNM.COM – Pendaftaran Beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) kini resmi dibuka. Bagi kalian yang ingin mendaftar, terdapat syarat yang harus dipenuhi.
(Baca juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2017 Resmi Dibuka)
Adapun persyaratan untuk mendaftar beasiswa LPDP tahun 2017 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persyaratan Pendaftar Program Magister
- Berbadan sehat dan bebas dari narkoba (untuk semua pendaftar) dan untuk tujuan ke luar negeri ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan melalui Surat Keterangan yang dikeluarkan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran.
- Mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja.
- Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP.
- Memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa pendaftar:
a) Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
b) Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
c) Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
d) Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
e) Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
f) Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g) Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
h) Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalamnegeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jika mendaftar program beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
i) Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP. - Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
a. Masyarakat umum, Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) paling tinggi berusia 35 (tiga puluh lima) tahun.
b. Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun. - Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan.
- Tidak sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) program magister baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya dengan ketentuan:
a. Sekurang – kurangnya 3,0 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum memiliki LoA Unconditional.
b. IPK yang dibawah 3,0 dapat melakukan pendaftaran jika memiliki LoA Unconditional.
c. LPDP lebih memprioritaskan kepada pendaftar dengan IPK diatas 3,0. - Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP.
- Pendaftar Magister Dalam Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) dengan skor sekurang-kurangnya:
a. TOEFL ITP® 475/iBT® 57/IELTS™ 5,5/TOEIC® 600 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional.
b. TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 650 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional atau
c. TOAFL 500 bagi program studi yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk. - Pendaftar Program BPI Magister Luar Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka 10 memiliki skor sekurang-kurangnya:
1) TOEFL iBT® 75/IELTS™ 6,5/TOEIC®750 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional; atau
2) TOEFL iBT® 80/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 800 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional. - Pendaftar BPI Program Magister yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan menggunakan bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan angka 12, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan
- Ketentuan pada angka 13, dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
1) Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut.
2) Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut.
3) Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis.
4) Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia.
5) Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol.
6) Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebaga bahasa resmi negara tersebut. - Pendaftar BPI Magister dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan angka 14 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa asing sebagaimana terlampir.
- Wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional dengan ketentuan sekurang-kurangnya 11 (sebelas) bulan atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
- Pendaftar BPI Program Magister hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
1) Kelas Malam;
2) Kelas Eksekutif;
3) Kelas Karyawan;
4) Kelas Jarak Jauh;
5) Kelas Weekend;
6) Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
7) Kelas yang diselenggarakan lebih dari 1 Perguruan Tinggi kecuali program joint dan double degree sesuai ketentuan LPDP. - Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.
- Menulis 2 (dua) esai (masing-masing 500 sampai 700 kata) dengan tema:
1) “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat/ lembaga/instansi/profesi komunitas saya”; dan
2) “Sukses Terbesar dalam Hidupku”.
Persyaratan Program Doktoral
- Berbadan sehat dan bebas dari narkoba (untuk semua pendaftar) dan untuk tujuan ke luar negeri ditambah dengan bebas TBC yang dinyatakan melalui Surat Keterangan yang dikeluarkan dokter dar Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas/Klinik Pemerintah masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran.
- Mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja.
- Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP.
- Memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Bersedia menandatangani surat pernyataan sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa pendaftar:
a) Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi.
b) Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain.
c) Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
d) Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik.
e) Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
f) Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g) Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
h) Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jika mendaftar program beasiswa magister/doktoral di dalam negeri;
i) Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP. - Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu :
a. Masyarakat umum, paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
b. Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS), paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun.
c. Aparatur Sipil Negara (ASN) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun. - Telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan.
- Tidak sedang atau telah menempuh studi degree/non degree (on going) program magister ataupun doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya dengan ketentuan:
a. Sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara bagi yang belum memiliki LoA Unconditional; atau
b. IPK yang dibawah 3,25 dapat melakukan pendaftaran jika memiliki LoA Unconditional.
c. LPDP lebih memprioritaskan kepada pendaftar dengan IPK diatas 3,25. - Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP.\
- Pendaftar BPI Program Doktoral Dalam Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) dengan skor sekurang-kurangnya :
a. TOEFL ITP® 500/iBT® 60/IELTS™ 6,0/TOEIC® 650 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional;
b. TOEFL ITP® 530/iBT® 70/IELTS™ 6,0/TOEIC® 700 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional atau
c. TOAFL 530 bagi program studi yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk. - Pendaftar BPI Program Doktoral Luar Negeri harus memilki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada angka (10) memiliki skor sekurang-kurangnya:
a. TOEFL iBT® 75/IELTS™ 6,5/TOEIC® 800 bagi pendaftar yang memiliki LoA Unconditional; atau
b. TOEFL iBT® 94/ IELTS™ 7,0/TOEIC® 850 bagi pendaftar yang tidak memiliki LoA Unconditional. - Pendaftar BPI Program Doktoral yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan menggunakan bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11 dan angka 12, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
- Ketentuan pada angka 13, dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
1) Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut.
2) Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut.
3) Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis.
4) Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia.
5) Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol.
6) Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut; - Pendaftar BPI Doktoral dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 13 dan angka 14 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa asing
sebagaimana terlampir. - Masa studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan yang tertuang dalam LoA Unconditional.
- Pendaftar BPI Program Doktoral hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
1) Kelas Malam
2) Kelas Eksekutif
3) Kelas Karyawan
4) Kelas Jarak Jauh
5) Kelas Weekend
6) Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
7) Kelas yang diselenggarakan lebih dari 1 Perguruan Tinggi kecuali program joint dan double degree sesuai ketentuan LPDP - Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi Doktoral pada perguruan tinggi tujuan.
- Menulis 2 (dua) esai (masing-masing 500 sampai 700 kata) dengan tema:
1) “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah, sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat/ lembaga/instansi/profesi komunitas saya”; dan
2) “Sukses Terbesar dalam Hidupku”. (*)
*Reporter: Muh. Agung Eka S