
PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi menetapkan jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kampus. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan nomor 1017 Tahun 2024, nomor 2 Tahun 2024, dan nomor 2 Tahun 2024.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, Rektor UNM mengimbau seluruh Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Kepala UPT, dan Ketua SPI untuk menyampaikan informasi ini kepada dosen dan pegawai di lingkungan masing-masing.
Surat Edaran Resmi Cuti Akademik Semester Genap 2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut telah ditandatangani oleh Rektor UNM Karta Jayadi, dengan Nomor surat 1118/UN36/TU/2025. Keluarnya surat edaran tersebut menjabarkan masing – masing bahwa :
1. 28 Januari 2025 (Selasa) – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
2. 28 Maret 2025 (Jumat) – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin) – Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
4. 13 Mei 2025 (Selasa) – Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
5. 30 Mei 2025 (Jumat) – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
6. 9 Juni 2025 (Senin) – Cuti Bersama Idul Adha 1446 H
7. 26 Desember 2025 (Jumat) – Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian jadwal libur bagi ASN serta menyesuaikan dengan ketetapan pemerintah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja di lingkungan UNM. (*)
*Reporter: Hafid Budiawan