Rektor UNM Rilis Surat Peninjauan Ulang UKT, Berikut Persyaratannya

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023 - 18:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Mekanisme Peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil 2023/2024 bagi mahasiswa Program Diploma dan Sarjana Di Lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM, Rektor UNM menerbitkan Surat Edaran Nomor 553//UN36/HK/2023, Selasa (11/7).

Dalam surat ederan tersebut berisikan 6 poin, diantaranya sebagai berikut:

Pertama: Peninjauan penetapan ulang UKT dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada semester 9 (Sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan atau semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma tiga, maka mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT awal.
b. Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
c. Terdapat penurunan data kemampuan ekonomi orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua: Dalam hal mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada semester 9 (Sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan atau semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma tiga berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal mahasiswa mengambil 6 sks, tarif UKT ditetapkan 50% dari Tarif UKT awal.
b. Dalam hal mahasiswa mengambil 5 sks, tarif UKT ditetapkan 40% dari Tarif UKT awal. Dalam hal mahasiswa mengambil 4 sks, tarif UKT
c. ditetapkan 30% dari Tarif UKT awal
d. Dalam hal mahasiswa mengambil 3 sks, tarif UKT ditetapkan 20% dari Tarif UKT awal.
e. Dalam hal mahasiswa mengambil 2 sks, tarif UKT ditetapkan 10% dari Tarif UKT awal.

Baca Juga Berita :  Gedung Jurusan Bahasa Asing FBS Terbakar

Ketiga: Dalam hal mahasiswa sedang cuti kuliah, atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT pada semester ganjil 2023/2024, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan cuti akademik dari dekan/wakil dekan bidang akademik, atau surat keterangan telah menyelesaikan semua pembelajaran kecuali Skripsi/Tugas Akhir dari masing-masing ketua jurusan/program studi.

Keempat : Dalam hal mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Orang tua atau pihak lain yang membiayai mengajukan: pembebasan sementara UKT; pengurangan UKT; perubahan kelompok UKT; atau pembayaran UKT secara mengangsur dengan melampirkan berkas pendukung penurunan kemampuan ekonominya. sebagai bukti
b. Dalam hal orang tua, pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan pembebasan sementara, maka dibutuhkan surat perjanjian waktu penyelesaian UKT sesuai kesepakatan orang tua atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dengan pimpinan fakultas.
c. Dalam hal orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan pengurangan UKT dapat meyampaikan ke fakultas untuk dibahas bersama dengan membawa dokumen pendukung sesuai kondisi ekonomi yang dialami.
d. Dalam hal orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan perubahan kelompok UKT dapat menyampaikan ke fakultas untuk dibahas bersama dengan membawa dokumen pendukung sesuai kondisi ekonomi yang dialami.
e. Dalam hal orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengajukan pembayaran UKT dengan cara mengangsur maka pembayaran akan ditagihkan secara bertahap maksimal dua kali dalam satu semester, pembayaran tahap pertama dilakukan pada jadwal pembayaran UKT dan pembayaran tahap kedua dilaksanakan sebelum pelaksanaan Ujian Akhir Semester.
f. Penentuan tarif UKT didasarkan pada dokumen pendukung yang dikaji oleh Tim Verifikasi UKT masing-masing fakultas dan menyesuaikan dengan kelompok UKT masing-masing program studi pada tahun masuk mahasiswa.

Baca Juga Berita :  Pembayaran SPP Mahasiswa PPs UNM Berakhir 19 Agustus

Kelima : Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka Surat Keputusan Rektor Nomor 47/UN36/HK/2023 tentang Mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Lingkungan Universitas Negeri Makassar dinyatakan tidak berlaku.

Keenam: Keputusan Rektor ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Adapaun Mekanisme Peninjauan UKT dapat diakses di sini (link: https://drive.google.com/drive/folders/1–H8ibbGTPIl2mlssu-e858rgRy9wCs6) (*)

 

*Reporter: Iyasnur Eynil

Berita Terkait

Penyesuaian Pola Kerja Diterapkan, Perkuliahan Mahasiswa Ikut Disesuaikan
Pendaftaran Beasiswa Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
Tahapan Registrasi Ulang SNBP 2026 Resmi Dirilis
Mahasiswa Tata Boga Dan Perhotelan Sabet Mapres Diploma Fakultas Teknik 2026
Terima 3.830 Maba SNBP, UNM Tembus Daftar PTN Terbanyak Menerima Mahasiswa
Edufair 2026 Hadirkan Lomba Fotografi Bertema Pendidikan dan Budaya untuk Generasi Muda
Jurusan TIK Buka Seleksi Pilmapres 2026
Fakultas Keolahragaan dan Kesehatan Buka Pendaftaran Calon Dekan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 21:53 WITA

Penyesuaian Pola Kerja Diterapkan, Perkuliahan Mahasiswa Ikut Disesuaikan

Minggu, 5 April 2026 - 12:19 WITA

Pendaftaran Beasiswa Bank Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya

Kamis, 2 April 2026 - 00:52 WITA

Tahapan Registrasi Ulang SNBP 2026 Resmi Dirilis

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:44 WITA

Mahasiswa Tata Boga Dan Perhotelan Sabet Mapres Diploma Fakultas Teknik 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 08:51 WITA

Terima 3.830 Maba SNBP, UNM Tembus Daftar PTN Terbanyak Menerima Mahasiswa

Berita Terbaru

Foto Bersama Tim Himatik dengan Lain Ketika Kegiatan Berlangsung, (Foto: Ist)

Himatik FT UNM

Proyek Mata Kuliah Antar Tim Himatik Raih Juara 1

Senin, 27 Apr 2026 - 21:02 WITA

Foto Bersama dalam Pembukaan Matriks 2026, (Foto: Ist)

Tak Berkategori

Ajang Prestasi dan Semangat Kebersamaan dalam Matriks 2026

Senin, 27 Apr 2026 - 16:55 WITA

Foto Pengumuman Juara Perlombaan Internasional, (Foto : Ist.)

UNM

Mahasiswa PGPAUD Raih Juara Dua di Purwokerto

Senin, 27 Apr 2026 - 16:36 WITA