PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam resmi memperpanjang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Batas akhir pembayaran pun dapat dilakukan hingga 7 Februari 2023 pukul 23.59 WITA, Jumat (27/1).
Hal ini berdasarkan surat keputusan Rektor UNM dengan nomor surat 1260/UN36/HK/2022 tentang Penetapan Kalender Akademik Semester Genap Tahun Ajaran 2022/2023 dan Semester Gasal Tahun Ajaran 2023/2024. Keputusan tersebut dibuat agar perkuliahan Semester Genap dapat berjalan dengan baik.
“Dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan perkuliahan pada Semester Genap TA 2022/2023 maka batas waktu membayar bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP Pascasarjana diperpanjang hingga 7 Februari 2023 mendatang pukul 23.59 WITA,” jelasnya dalam surat edaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain perpanjangan pembayaran UKT, pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) pun ikut diperpanjang hingga 10 Februari 2023 pukul 23.59 WITA. (*)
*Reporter: Ahmad Husen