
PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam mengatakan akan masuk penjara jika mencabut aturan dari Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Hal tersebut ia sampaikan ketika memberikan klarifikasi kepada demonstran yang memadati Jalan AP Pettarani, Rabu (7/2).
Pria asal Polman ini menegaskan bahwa aturan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbayar tidak mungkin ia cabut. “Saya tidak berhak mencabut aturan itu, saya tidak berwenang,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan akan masuk penjara jika nekat mencabut aturan tersebut. “Harusnya kalian tahu, saya bisa masuk penjara jika melanggar bahkan sampai mencabut aturan Kemenristekdikti,” jelasnya.
Demonstrasi ini diikuti oleh mahasiswa UNM yang tergabung dalam sembilan mata orange. (*)
[divider][/divider]
*Reporter : Endang Sri Wahyuni