
PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam buka suara mengenai kasus tudingan tindak pidana korupsi bersama Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Karta Jayadi, yang dilaporkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) UNM Amril Basri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Konferensi Pers ini dilaksanakan di Ruangan Rektor Lantai 7 Gedung Menara Pinisi, pada Senin (30/10).
Saat Jumpa Pers, Husain Syam menyampaikan soal kasus ASN UNM Lapor Rektor dan Wakil Rektor ke Kejati Sulsel dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh petinggi UNM. Dirinya membantah seluruh tuduhan tersebut.
“Dia berhalusinasi (Amril Basri). Saya tidak mungkin ambil uang itu. Toh dia memang tidak kerja sehingga tidak ada gaji yang diperoleh,” jelas Husain Syam pada Jumpa Pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rektor dua periode ini menerangkan, ASN UNM Amril Basri merupakan mantan terpidana kasus narkoba dengan vonis hukuman penjara 10 bulan. Itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negara (PN) Makassar dengan nomor perkara 09/Pid.B/2014/PN.Mks tertanggal 25 Februari 2014.
“Pada masa Rektor Arismunandar, Amril Basri ini telah dipecat karena kena sanksi disiplin. Namun dalam perjalanannya tak ada muncul surat Pemberhentian. Tapi selama itu juga dia tak masuk kerja. Jadi apa mau digaji?,” ungkapnya.
Husain juga mengatakan, ASN tersebut melaporkannya ke Kejati Sulsel karena masih berfikir mendapatkan gaji karena namanya masih tertera, namun tidak ada yang masuk ke dalam rekening pribadinya.
“Saat dia melihat nama masih ada, dalam pikirannya mungkin gajinya tetap ada. Padahal, sistem penggajian ASN itu, kerja dulu baru mendapat gaji. Terus gajinya tak masuk ke UNM karena tidak ada KAS disini, langsung ke ASN bersangkutan. Sekali lagi, saya pikir orang ini berhalusinasi,” tambahnya.
Dari kejadian tersebut, Husain meminta ke Amril Basri agar tidak membuat kegaduhan lagi yang menyebabkan masalah baik ke pribadi maupun atas namanya UNM. Sebab, tidak menutup kemungkinan akan ada upaya hukum balik ke ASN UNM itu.
“Pertengahan 2023 saya sudah berhentikan dengan hormat. Artinya, kita akan bantu urus pensiunnya. Tapi karena terlalu bagaimana dengan macam tuduhan, saya tidak mau campur lagi. Hal ini bentuk sanksi saya ke dia,” tegasnya.
Terakhir, Eks Dekan Fakultas Teknik ini menegaskan untuk tidak ada lagi pihak manapun termasuk ASN UNM yang terus mencari sensasi atas kasus ini.
“Saya juga minta jangan ada lagi sensasi atas kasus ini. Kami akan lakukan upaya hukum balik jika masih terus melakukan hal-hal menyudutkan saya UNM,” tegasnya (*)
*Reporter: Aliefiah Maghfirah Rahman