PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam menyebut bahwa ada tiga fakultas yang masih ilegal. Fakultas-fakultas itu yakni Fakultas Seni dan Desain (FSD), Fakultas Psikologi (FPsi), dan Fakultas Ekonomi (FE).
“Sekarang kita tinggal menunggu salinan dari Kemenristekdikti mengenai legalitas tiga fakultas kita yang selama ini tidak ilegal,” katanya saat memberi sambutan dalam acara pelantikan pejabat UNM di Ballroom Lantai 2 Menara Pinisi, Senin (5/11).
Ketiga fakultas ini belum mendapat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) sehingga disebut ilegal secara tata keorganisasian. Hal ini disebabkan karena selama ini UNM lalai mengajukan dan melengkapi draft Organisasi dan Tata Kerja (OTK) ke Kemenristekdikti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, ketiga fakultas tersebut tidak bisa menggunakan dana APBN. Sehingga untuk operasional fakultas seperti pembayaran honorarium terpaksa menggunakan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya mencapai 1 milyar rupiah pertahun.
“Jadi selama ini saya hitung-hitung uang PNBP yang dipakai untuk honor pejabat di tiga fakultas ini sekitar 97 juta perbulan,” tambah Guru Besar Teknologi Pertanian ini. (*)
*Reporter: Wahyudin