
PROFESI-UNM.COM – Tercatat sebanyak 674 mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) bergabung dalam aliansi sembilan mata orange melakukan demonstrasi. Aksi tersebut berlangsung di Jalan AP Pettarani depan Menara Pinisi, Rabu (7/2).
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, Mudabbir mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk penolakan mahasiswa terhadap Surat Keputusan Rektor No. 590/UN36/KU2018. Hal tersebut dianggap membebani mahasiswa dan bertentangan dengan aturan uang kuliah tunggal (UKT) yang seharusnya tidak dipungut biaya lagi pada saat KKN.
“Massa menuntut Menristekdikti agar copot jabatannya atas ketidakkonsistenan kata tunggal dalam Uang Kuliah Tunggal (UKT),” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan bahwa massa aksi tidak akan surut sebelum pimpinan universitas memberikan kejelasan perihal tuntutan yang di layangkan.
“Sebelum Rektor hadir ditengah-tengah kami, kami akan bertahan disini,” tegasnya.
Sebelumnya Mudabbir telah menyampaikan permohonan maafnya kepada pengguna jalan yang terhambat melalui konfrensi pers yang digelar pada Senin 29 Januari lalu. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: St. Resky Amelia / Editor: Wahyudin