
PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa menyampaikan keresahan atas menjamurnya pungli dan gratifikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) saat aksi di depan Dekanat FIS-H, Rabu (4/12).
Muh Bintang Dwi Putra, presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIS-H UNM mengungkapkan kebiasaan oknum dosen yang mewajibkan mahasiswa membeli buku dengan nilai sebagai taruhannya.
“Sudah sangat sering terjadi, bagaimana mahasiswa diharuskan membeli buku dengan ancaman nilai,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepakat dengan Bintang, Rahman turut membocorkan keresahan yang sama. Ia mengatakan tidak ada aturan bahwa buku yang diperlukan dalam perkuliahan tidak harus dibeli di kampus.
“Dalam aturan akademik tidak ada yang namanya harus beli buku, apalagi belinya harus di penerbit kampus,” ucap Menteri Riset dan Propaganda BEM FIS-H UNM ini.
Kewajiban beli buku yang dilakukan oleh segelintir dosen memang bukanlah hal baru. Sedari dulu, banyak mahasiswa tidak berkutik dengan kewajiban beli buku yang katanya memengaruhi nilai akademik ini.
Lebih lanjut, Bintang menyampaikan aduhan lain dari mahasiswa tentang adanya uang yang dikeluarkan apabila hendak ujian akhir.
“Keluhan yang kami dengar juga mengenai amplop apabila akan melakukan ujian akhir, seperti sempro 50 ribu, semhas 100 ribu,” tambahnya.
Bukan hanya itu, mahasiswa yang sedang berjuang mendapatkan gelar diminta untuk menyediakan konsumsi untuk sidang tugas akhir.
“Mahasiswa diminta menyediakan konsumsi sidang, masih ditemui juga dosen-dosen yang menerima bingkisan dari mahasiswa,” kata Bintang.
Menanggapi tuntutan dari mahasiswa, Jumadi selaku Dekan FIS-H mengarahkan mahasiswa untuk segera melapor apabila menemui praktek pungli dan gratifikasi. Ia menegaskan akan menindaklanjuti pelaku.
“Kalau menemukan gratifikasi dan pungli, langsung laporkan ke saya. Saya akan langsung tindaki sesuai dengan kebijakan yang telah diatur,” tegasnya.
Wakil Dekan bidang Akademik FIS-H, Muhammad Syukur mengimbau mahasiswa untuk menghiraukan permintaan oknum dosen yang menjurus ke perilaku pungli dan gratifikasi.
“Saya minta kerjasama dari mahasiswa sekalian untuk menghiraukan hal-hal seperti ini. Konsumsi, apalagi amplop itu tidak berpengaruh pada nilai kalian,” ucapnya.
Larangan pungli dan gratifikasi telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2019. Dalam KUHP, pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau pemerintahan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Pelaku yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara. (*)
*Reporter: Elsa Amelia