
PROFESI-UNM. COM– Undang-Undang Penyiaran di Indonesia membagi jenis startup penyiaran ke dalam empat jenis. Keempat jenis stasiun penyiaran in berlaku baik untuk stasiun penyiaran televisi maupun radio. Keempa jenis stasiun penyiaran itu adalah: 1) stasiun penyiaran swasta; 2) stasiun penyiaran berlangganan; 3) stasiun penyiaran publik; dan 4) stasiun penyiaran komunitas.
Keempat jenis stasiun penyiaran tersebut dengan fungsinya masing-masing menjadi bagian penting dalam sistem penyiaran di Indonesia. Dari keempat jenis stasiun penyiaran tersebut, maka dua yang pertama bersifat mencari keuntungan (komersil), yaitu stasiun penyiaran swasta dan stasiun penyiaran berlangganan sementara dua yang terakhir bersifat tidak mencari keuntungan (non komersil) yaitu stasiun penyiaran publik dan stasiun penyiaran komunitas.
Stasiun Swasta
Ketentuan dalam undang-undang penyiaran menyebutkan bahwa stasiun penyiaran swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi. Bersifat komersial berarti stasiun swasta didirikan dengan tujuan mengejar keuntungan yang sebagian besar berasal dari penayangan iklan dan juga usaha sah lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
Stasiun Berlangganan
Perkembangan televisi berlangganan dimulai dari tahun 1948 dari sebuah kota kecil di Mahony City, Pennsylvania, AS. Pemilik sebuah toko yang menjual pesawat televisi di kota itu mengalami kesulitan dalam menjual pesawat televisinya. Hal ini disebabkan pesawat televisi yang berada di Mahony City tidak dapat menerima sinyal televisi yang dipancarkan dari kota tetangganya Philadelphia karena terhambat oleh perbukitan berada di dekat kota itu.
Perkembangan lebih lanjut pada sistem televisi kabel terjadi pada tahun 1975 ditandai dengan penggunaan satelit untuk menyalurkan sinyal televisi untuk berbagai jaringan televisi kabel yang dipelopori oleh perusahaan televisi RCA yang meluncurkan satelit Satcom I disusul oleh perusahaan televisi kabel Home Box Office (HBO).
Stasiun Komunitas
Stasiun penyiaran komunitas harus berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen dan tidak komersial dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayahnya terbatas serta untuk melayani kepentingan komunitasnya. Komunitas adalah sekumpulan orang yang bertempat tinggal atau berdomisili dan berinteraksi di wilayah tertentu. Dengan kata lain, stasiun ini didirikan tidak untuk mencari keuntungan atau tidak menjadi bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata.
Stasiun Publik
Stasiun penyiaran publik berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Stasiun penyiar- an publik terdiri atas Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang stasiun pusat penyiarannya berada di ibu kota negara. Di daerah provinsi, kabupaten atau kota dapat didirikan stasiun penyiaran publik lokal.
Tulisan ini dikutip di Buku ‘Manejemen Media Penyiaran’ oleh Morissan, M. A di terbitkan oleh PT Prenada Media Group di Jakarta. (*)
*Reporter: Elma/Editor:A. Nur Ainun