
PROFESI-UNM.COM – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka pendaftaran calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru.
(Baca juga: PPG Dalam Jabatan 2018 Dibuka, Berikut Jadwal Pentingnya)
Pendaftaran calon peserta pretest PPG Dalam Jabatan oleh Guru telah dibuka sejak tanggal 17 Februari, dan akan ditutup pada 2 Maret mendatang. Calon peserta wajib memenui persyaratan akademik dan administrasi.
(Baca juga: Ini Tata Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2018)
Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest). Pendaftaran dilakukan melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
(Baca juga: PPG Dalam Jabatan 2018 Tetapkan Dua Persyaratan)
Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk meliat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Kemudian bagi calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijazah, akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi TUK) yang akan ditetapkan.
*Sumber: Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Wahyudin