PROFESI-UNM.COM – Rektor UNM sudah lama mempersiapkan Universitas Negeri Makassar untuk beralih status dari PTN-BLU menuju PTN-BH dan pada saat pelantikan dan serah terima jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkup UNM pada hari jumat tanggal 22 Desember 2023 lalu, ia mengatakan bahwa sudah menargetkan pada awal tahun 2024 untuk pemindahan status ini dan persyaratannya sudah terpenuhi. Hal ini menuai respon dari mahasiswa yang menolak perpindahan status ini kerena menganggap bahwa UNM hari ini belum mumpuni mengelola dengan baik PTN-BLU apalagi untuk menyandang status PTN-BH yang notabenenya akan lebih memberatkan universitas dalam mencari pendapatan yang lebih banyak lagi dan tentunya ini akan berdampak kepada mahasiswa dalam hal pembiayaan nantinya. Melihat hal itu Mahasiswa UNM kemudian melakukan aksi demonstrasi untuk merespon dan menyampaikan bentuk penolakannya terhadap perpindahan status UNM menjadi PTN-BH.
PTN BH secara jelas tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Menurut PP ini, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom. Bentuk otonomi yang diberikan oleh UU PT terdapat dalam Pasal 65 ayat (3) yang berbunyi :
PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
1. Kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;
2. Tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;
3. Unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;
4. Hak mengelola dana secara mandiri, trasnparan, dan akuntabel;
5. Wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;
6. Wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi;
7. Wewenang untuk membuka, menyelenggarakan dan menutup program studi.
Dalam pasal 65 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Salah satu wewenang yang dimiliki oleh PTN yang berstatus Badan Hukum adalah memiliki otonomi dalam bidang akademik dan non akademik.
Ketika PTN berstatus Berbadan Hukum maka perguruan tinggi memiliki otonom penuh. Perguruan tinggi akan lebih mandiri untuk mengelola rumah tangganya sesuai dengan tujuan kampus itu sendiri. Dengan begitu maka diharapkan perguruan tinggi akan lebih cepat berkembang dan berinovasi
Dengan otonom yang luas, PTN yang berstatus PTN-BH tersebut bisa membuka program studi baru atau menutupnya Ketika dianggap tidak lagi diperlukan. Begitupun dalam urusan keuangan,urusan kepegawaian juga diatur sendiri oleh PTN yang berstatus PTN-BH.
Dengan berubahnya status PTN menjadi PTN-BH ini, Kampus akan memberikan keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan. Juga kampus dituntut untuk meningkatkan kualitasnya sebagai perguruan tinggi karena tujuan awal perguruan tinggi negeri berubah statusnya menjadi berbadan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas.
Dibalik keuntungan-keuntungan yang didapatkan Ketika perguruan tinggi berubah statusnya menjadi berbadan hukum juga memiliki dampak negatif, Pemerintah akan mengurangi bantuan dana PTN. Akan tetapi perguruan tinggi diberi keleluasaan dalam mencari dana tambahan dari pihak swasta dan juga wewenang mendirikan badan usaha guna menjalankan aktivitas kampus untuk Pembangunan infrastruktur dan lainnya. Pengelolaan keuangan secara mandiri juga bisa berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya.
Yang juga menjadi keresahan mahasiswa ketika UNM berubah status ke PTN-BH adalah akan berpotensi adanya kelonjakan kenaikan UKT mahasiswa seperti yang bisa kita lihat di beberapa univesitas di Indonesia yang sudah beralih status menjadi PTN-BH, Tetapi dalam sambutan pada wisuda lulusan UNM periode Desember 2023 Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), menegaskan bahwa perubahan status UNM dari PTN-BLU menjadi PTN-BH tidak akan berpengaruh pada biaya pekuliahan.
Badan Layanan Umum, Secara sederhana adalah Perguruan Tinggi yang sudah memiliki sedikit fleksibilitas untuk mengelola organisasi terutama pengelolaan anggaran dan keuangan.
Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Berdasarkan surat Keputusan Menteri keuangan dengan nomor surat 321/KMK.05/2019 oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Status BLU ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan namun dalam penerapannya masih terdapat kekurangan didalamnya.
Aturan Permendikbud No. 88 Tahun 2014 mengenai aturan perubahan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Persyaratan ini antara lain; (a) menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang bermutu, (b) mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata Kelola yang baik, (c) memenuhi standar minimum kelayakan finansial, (d) menjalankan tanggung jawab sosial, dan (e) berperan dalam Pembangunan perekonomian.
Salah satu persyaratan PTN untuk beralih menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) dalam poin c yaitu memenuhi standar minimum kelayakan finansial, kelayakan finansial Perguruan Tinggi sebagaimana di poin tersebut dapat dinilai dari bagaimana kemampuan perguruan tinggi menggalang dana selain dari biaya Pendidikan dari mahasiswa atau biaya akademik. Tetapi seperti yang kita ketahui hari ini sumber pendapatan Universitas Negeri Makassar masih bergantung pada pendapatan Pendidikan atau uang kuliah Tunggal (UKT).
Secara gagasan kita bisa menilai bahwa PTN-BH merupakan produk yang sangat ideal namun tentunya kita juga mesti melihat bagaimana PTN-BH itu diimplementasikan karena Universitas Negeri Makassar yang hari ini berstatus Badan Layanan Umum (BLU) saja sudah menuai berbagai keluhan Mahasiswa, salah satunya adalah mengenai fasilitas yang tidak memadai terutama ruangan yang tidak memadai untuk jumlah mahasiswa yang ada, juga biasanya mahasiswa kekurangan meja dan kursi untuk melaksanakan perkuliahan. Ini seharusnya menjadi perhatian bagi pihak yang bertanggungjawab untuk memberikan fasilitas yang memadai untuk mahasiswa agar proses perkuliahan dapat berjalan dengan lancar.
Melalui penjelasan-penjelasan diatas maka HMI Komisariat FIS-H UNM kemudian menerawang bahwa kenaikan pembiayaan yang mesti dikeluarkan mahasiswa nantinya tidak akan dapat terhindarkan ketika UNM betul-betul beralih status menjadi PTN-BH. Maka dari itu kami mengajak teman-teman untuk bersama mengawal segala kekhawatiran yang ada demi kemaslahatan kedepan.(*)
*Penulis: Fahresi, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (Ketua Bidang PTKP HMI Komisariat FIS-H UNM periode 2023-2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT