Pimpinan UNM Setengah Hati Keluarkan SOP

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 19 Maret 2018 - 09:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOP yang diterbitkan oleh BAAK terkait penurunan UKT (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Adanya SOP perubahan besaran UKT memberi kabar baik bagi mahasiswa berkemampuan ekonomi rendah. Meski begitu, mahasiswa yang mengajukan malah dibuat resah.

Banyak pertimbangan dari pihak birokrasi untuk menurunkan UKT mahasiswa. Lantas, hal ini seolah hanya mengkandaskan jalan mereka dalam usahanya merubah biaya kuliah itu. Seolah menjalankan kebijakan tersebut dengan setengah hati.

Presiden BEM Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Ramli, menyebut SOP yang ada saat ini tidak memberi dampak bagi mahasiswa. Sebab, menurutnya, pihak birokrasi malah mempersulit mereka. Padahal, banyak mahasiswa yang dianggap pantas mendapat peninjauan ulang UKT-nya.

“SOP harus melihat pada kemampuan ekonomi bukan pada meninggal atau tidaknya orang tua,” ujarnya.

Lain halnya yang dikatakan oleh Presiden BEM UNM, Mudabbir. Ia justru menilai pimpinan kampus tidak konsisten menjalankan aturan dari Menristek.

Di satu sisi pimpinan bersikeras berlakukan aturan KKN Berbayar, tapi ada aturan yang tidak pernah dilaksanakan. Ialah pada Pasal 5 ayat 1 Permenristekdikti No 39 tahun 2017.

“Birokrasi inkonsisten juga dalam menjalankan peraturan menteri. Karena seharusnya nominal UKT harus ditinjau ulang tiap semesternya,” ucap mahasiswa angkatan 2013 ini.

Baca Juga :  Public Expo Himagara FIS UNM Resmi Ditutup

Pakar Pendidikan, Suparlan Suhartono berpendapat bahwa kebijakan yang dikeluarkan dan memiliki tujuan baik untuk mahasiswa haruslah dijalankan dengan efektif. Bukan hanya sekadar dikeluarkan tanpa memberikan dampak.

“Untuk itu manajemen pelayanan fakultas perlu ditingkatkan intensitas, efektivitas dan efisiensinya,” katanya.

Untuk itu, kata Suparlan, pihak birokrasi penting memerhatikan keperluan mahasiswanya. “Ingat, mahasiswa adalah generasi masa depan bangsa,” ujarnya. (*)

[divider][/divider]

*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 223

Berita Terkait

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka
Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae
Bangun Potensi Desa, Tim PPK Ormawa Profesi Buat Pelatihan Pengolahan Gula Aren Cair
Hasnawi Haris: UNM Tetap Usulkan Tidak Ada Kenaikan UKT
Ichsan Ali: UNM Tidak Melanggar Ketentuan UKT
Karta Jayadi Tegaskan UKT UNM Tahun 2024 Tidak Naik
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:05 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:59 WITA

Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:53 WITA

Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:01 WITA

Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:10 WITA

Bangun Potensi Desa, Tim PPK Ormawa Profesi Buat Pelatihan Pengolahan Gula Aren Cair

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA