PROFESI-UNM.COM – Penilaian kelas terdapat beberapa prinsip, seperti prinsip validitas, prinsip reliabilitas, prinsip totalitas, prinsip kontinuitas, krinsip objektivitas, dan prinsip membelajarkan.

1. Prinsip Validitas, validitas berarti menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk mengukur kompetensi. Dalam mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, misalnya indikator” mempraktikkan gerak dasar jalan..”, maka penilaian valid apabila mengunakan penilaian unjuk kerja. Jika menggunakan tes tertulis maka penilaian tidak valid.

2. Prinsip Reliabilitas, reliabilitas berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil penilaian. Penilaian yang reliable (ajeg) memungkinkan perbandingan yang reliable dan menjamin konsistensi. Misal, pendidik menilai dengan unjuk kerja, penilaian akan reliabel jika hasil yang diperoleh itu cenderung sama bila unjuk kerja itu dilakukan lagi dengan kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin penilaian yang reliabel petunjuk pelaksanaan unjuk kerja dan penskorannya harus jelas,

3. Prinsip Totalitas, penilaian harus dilakukan secara menyeluruh mencakup seluruh domain yang tertuang pada setiap kompetensi dasar. Penilaian harus menggunakan beragam cara dan alat untuk menilai beragam kompetensi peserta didik, sehingga tergambar profil kompetensi peserta didik.

4. Prinsip Kontinuitas, penilaian dilakukan secara terencana, bertahap dan terus-menerus untuk memperoleh gambaran pencapaian kompetensi peserta didik dalam kurun waktu tertentu.

5. Prinsip Objektivitas harus adil, terencana, dan menerapkan kriteria yang jelas dala pemberian skor

6. Prinsip membelajarkan, proses dan hasil penilaian dapat dijadikan dasar untuk m memperbaiki proses pembelajaran bagi pendidik, meningkatk kualitas belajar dan membina peserta didik agar tumbuh dan be kembang secara optimal.

Tulisan ini dikutip di Buku “Assesment Pembelajaran” Halaman 37-38 Oleh prof. Dr. Hamzah B. Uno, M.Pd dan Dra. Satria koni, M.Pd. serta diterbitkan oleh PT. Bumi Aksara di Jakarta.(*)

*Reporter: Firmansyah