
PROFESI-UNM.COM – Jadwal pembayaran Sumbangan Penunjang Pendidikan (SPP) semester ganjil Program Pascasarjana (PPs) Universitas Negeri Makassar (UNM) akan berakhir (19/8) mendatang. Mahasiswa yang terlambat membayar akan dikenakan sanksi berupa cuti akademik.
“Kalau terlambat bayar SPP, maka solusinya harus mengambil cuti akademik,” ujar Asisten Direktur I PPs UNM, Anshari saat ditemui di ruangannya.
Mantan Pembantu Dekan Bidang Akademik (PD I), Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) ini menjelaskan, sebelum dianggap cuti, terlebih dahulu mahasiswa tersebut haruslah melengkapi segala persyaratan yang diminta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk mengambil cuti akademik harus melengkapi persyaratan administrasinya terlebih dahulu,” jelasnya, Rabu (26/8).
Guru besar FBS ini mengungkapkan, sanksi berupa denda akan diberikan jika mahasiswa yang telat bayar SPP tidak mengurus persyaratan cuti akademik.
“Kalau tidak melapor maka akan dikenakan denda sesuai dengan pembayaran SPP mahasiswa S2 dan S3,” ungkapnya. (*)
*Reporter : Noval Kurniawan