
PROFESI-UNM.COM – Sejak tahun 2007 lampau, Universitas Negeri Makassar (UNM) telah mencanangkan menjadi kampus dengan sistem Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum (PK-BLU). Namun, hingga sekarang impian tersebut belum terwujud. Pasalnya, proposal yang terkirim dalam sepuluh tahun ini belum mendapat restu dari pusat.
Saat ini UNM masih menyandang perguruan tinggi dengan label Satuan Kerja (Satker) dimana sistem keuangan UNM masih bergantung pada dana yang dianggarkan oleh pemerintah. Sementara PTN bersatus BLU mempunyai keleluasaan mengelola keuangan secara mandiri melalu pelayanan jasa dan barang.
Guna mewujudkan Universitas Negeri Makassar (UNM) menjadi perguruan tinggi berstatus BLU. Maka harus memenuhi tiga syarat seperti kesiapan administrasif, teknis dan subsansif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan Dekan FIS, Hasnawi Haris selaku kordinator tim era itu, proposal tersebut telah dirancang sejak tahun 2008. Namun acapkali terhambat karena kelabilan pemerintah pembuat kebijakan terus saja berubah-ubah. “Moratorium pemerintah selalu berubah jadi belum sampai di proses,” akunya.
Tak sampai disitu, diawal tahun 2016, pimpinan kampus mempersiapkan proposal pengajuan kenaika status UNM ke BLU. Tak tanggung-tanggung target diakhir tahun 2017, kampus yang baru saja genap 56 tahun ini akan meraih predikat menjadi perguruan tinggi ber-BLU.
Sementara itu, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan (PR II) UNM, Karta Jayadi yakin dengan UNM akan merengkuh status tersebut. Menurutnya berbagai persiapan telah dilakukan guna memenuhi syarat menjadi perguruan tinggi BLU.
Pria asal Soppeng ini pun membeberkan, UNM akan mempunyai banyak keuntungan bila menyandang status PK-BLU, penyempurnaan fasilitas menjadi perhatian utama saat ini. Ia juga mengeluhkan bila status Satker akan memperlambat pembangun sarana dan prasarana kampus.
“Bila kita sudah BLU, akan ada dana tersendiri yang dikelola mandiri. Ini kita gunakan untuk memperbaiki fasilitas yang di kampus. Jika kita masih Satker kucuran dana terbatas belum lagi pencairan dananya mengambil waktu yang lama,” bebernya. (*)
*Tulisan ini telah terbit di Tabloid Profesi edisi 217