DPR

PROFESI-UNM.COM – Saat ini sistem Pendidikan di Indonesia masih sering menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Banyaknya sekolah di Indonesia yang menjadi incaran para orang tua siswa untuk memasukkan anaknya dalam sekolah unggalan, tidak peduli berapa jauh jarak rumah mereka dengan sekolah tersebut. Sejak diberlakukannya sistem zonasi pada tahun 2017, dengan kebijakan Permendikbud 17/2017 tentang PPDB SD/SMP/SMA Sederajat, maka semua anak yang akan mendaftar sekolah sebaiknya mendaftar di sekolah yang tidak jauh dari rumah mereka. Tapi, yang menjadi pertanyaan saya, apakah sistem Pendidikan di Indonesia sudah merata?

Saya kurang setuju dengan sistem zonasi tersebut. Karena sistem Pendidikan di Indonesia belum merata. Kurangnya guru yang menjadi salah satu lemahnya sistem pembelajaran di sekolah. Tidak semua sekolah yang memiliki metode pembelajaran yang baik dan menyenangkan, dan setiap sekolah memiliki sistem layanan yang berbeda-beda. Saya ingat sewaktu sekolah, dan bertemu dengan teman lama saya pasti kita membahas tentang sistem dan pelayanan sekolah masing-masing, ketika sekolah saya sangat mengaktifkan siswanya untuk bisa mengikuti ekstras kulikuler dan sangat mendukung setiap ada kegiatan/perlombaan sekolah, tapi sekolah teman saya tidak seperti itu. Sama halnya dengan metode pembelajaran yang digunakan, di sekolah saya juga berbeda dengan metode pembelalaran yang digunakan di sekolah teman saya.

Contoh kecilnya, ketika di sekolah saya menerapkan sistem tanya jawab sebelum memulai pembelajaran atau guru melakukan relaxing sebelum melakukan pembelajaran yang membuat kita sebagai siswa tidak tegang saat pelajaran mulai berlangsung. Tapi, di sekolah teman saya tidak seperti itu, mereka langsung belajar tanpa adanya interaksi terlebih dahulu kepada siswa, yang membuat siswa menjadi cepat bosan dan cepat ngantuk. Itulah mengapa kebanyakan orang tua siswa yang rela menghabiskan uang untuk Pendidikan anak-anaknya dan memasukkannya di sekolah swasta. Karena, menjamin semua layanan yang berkualitas, baik dari segi sarana dan prasarana.

Apa yang menjadi target Kemendikbud sehingga sistem zonasi ini diberlakukan? Dilansir dari Kemendikbud.go.id, dalam kegiatan Sosialisasi yang diadakan oleh Kemendikbud tahun 2017, Muhadjir Effendy selaku Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (2016-2019) mengatakan bahwa diberlakukannya zonasi untuk pemerataan layanan Pendidikan dan pemerataan kualitas Pendidikan, tidak boleh ada favoritisme. Tapi bagaimana jika kita sebagai siswa memiliki sekolah favorite yang kita ingin masuki? Karena sistem layanan di sekolah tersebut bagus di bandingkan dengan sekolah yang notabenenya dekat dengan rumah kita.

Saya pribadi sebagai Mahasiswa, mengenai sistem ini sangat cepat diterapkankan dengan kondisi sekolah di Indonesia yang sistem pelayanannya belum merata. Tidak ada salahnya jika sistem zonasi ini diterapkan, tetapi ada baiknya jika pemerataan kualitas sekolah baik dari segi sarana dan prasaran dilakukan terlebih dahulu, untuk menunjang keberhasilan sistem zonasi tersebut. Karena, sampai saat ini sistem zonasi ini masih menjadi pro dan kontra dalam masyarakat. (*)

*Penulis adalah Ibnu Qayyum Abdullah, Jurusan Pendidikan Teknik Elektonika, Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar Angkatan 2022

Komentar Anda

Iklan