PROFESI-UNM.COM – Kepada Yang terhormat Pimpinan Universitas Negeri Makassar (UNM).
Sejak Indonesia dilanda pandemi Covid-19 sebuah virus yang sangat mematikan yang penularannya begitu cepat seketika membuat masyarakat Indonesia menjadi khawatir dan panik akan hadirnya virus tersebut, ketika pandemik Covid-19 ini menyerang Indonesia, pemerintah telah mengambil segala bentuk kebijakan dan mekanisme pengaturan tatanan sosial masyarakat agar dapat meminimalisir penyebaran virus tersebut.
Pemerintah dalam hal ini bidang pendidikan melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan pun tak tinggal diam dalam menangani dan mencengah serta melindungi semua elemen dalam lingkup kerjanya tak terkecuali pada sektor Pendidikan tinggi. Pada sektor pendidikan tinggi di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, telah mengeluarkan sebuah maklumat untuk pencegahan Covid-19 tersebut melalui surat dirjen pendidikan tinggi KEMENDIKBUD nomor 262/E.E2/KM/2020 tentang pembelajaran selama masa darurat pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbud mengharuskan seluruh institusi perguruan tinggi untuk mengatur mekanisme pembelajaran selama wabah tersbut dan alhasil diaturlah sebauh mekanisme pembelajaran secara Online
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
di Universitas Negeri Makassar (UNM) sendiri melalui surat edaran Rektor UNM nomor 862/UN36/TU/2020 Tanggal 26 Maret 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.
Di mana salah satu pion yang termaktub di dalamya iyalah kegiatan pembelajaran secara full daring (e-Learning) sebagaimana surat edaran Reklor UNM Nomor: 773/UN36/TU/2020 yang terhitung pada tanggal 17 Maret s.d 3l Maret 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020.
Setelah surat edaran tersebut dikelurkan sistem perkulihan tatap mukapun terpaksa dihentikan dan digantikan dengan cara pembelajaran secara E-Learning, dengan kata lain sistem pembelajaran tersebut mengaruskan mahasiswa menggunakan akses internet serta segala bentuk fasilitasnya.
Memasuki bulan April ini, UNM kembali memperpanjang sistem pengelolahan pendidikannya melalui surat edaran nomor 892/UN36/TU/2020 tentang perpanjangan masa belajar dan bekerja dari rumah lingkungan Universitas Negeri Makassar, yang mana proses pembelajaran secara online diperpanjang sampai dengan Tanggal 17 April 2020.
Namun ironisnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan UNM itu kemudian tidak dibarengi dengan pemberian subsidi kepada mahasiswa sebagaimana himbauan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam surat nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang masa belajar penyelengaraan program pendidikan.
Berdasarkan surat tersebut pemerintah dalam hal ini Dirjen Pendidikan Tinggi menghimbau seluruh pendidikan tinggi untuk membantu mahasiswa seperti subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring, bantuan logistik dan kesehatan bagi yang membutuhkan, namun faktanya hari ini himbauan tersebut belum dilaksanakan oleh pimpinan UNM.
Sungguh ironisnya kampus yang berstatuskan PTN ini serta berlabelkan akreditasi A tak menghiraukan himbauan pemerintah pusat dan belum mampu mengwujudkan kenyamanan sistem pembelajaran mahasiswannya.
Sementara di sisi lain, PTN lainnya sudah memberikan subsidi pembelajaran daring untuk mahasiswanya, sebut saja diataranya Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) telah memberikan subsidi pendidikan bagi mahasiswanya dalam menghadapi perkuliahan online di tengah merebaknya pandemi covid-19 ini.
Pemberian subsidi tersebut dalam bentuk kuota diberikan selama tiga bulan, yakni mulai Maret hingga Mei 2020, dengan nilai subsidi sebesar Rp150.000 per mahasiswa perbulannya dan pemberian subsidi tersebut akan diberikan dalam bentuk potongan SPP mahasiswa pada semester gasal tahun akademik 2020/2021.
Lantas bagaimana dengan UNM ? Universitas yang memiliki Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang cukup mahal ini tak mau merealisaikan pemberian subsidi untuk mahasiswanya ditengah wabah pandemi Covid-19 ini, jika pimpinan UNM tak mau memberikan subsidi tersebut lantas kemana larinya UKT yang sudah dibayarkan oleh mahasiswa?
UKT yang menjadi tanggungan mahasiswa disetiap semesternya harusnya mendapatkan segala bentuk fasilitas dalam proses pembelajarannya, lantas hari ini ditengah wabah Covid-19 masih mengahruskan mahasiswa untuk mengakses pembelajaran secara online dengan kata lain jika mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus dalam proses pembelajarannya lantas apa yang dibiayai UKT ?
Apakah dana Pilrek tak cukup jika tidak mengabil UKT mahasiswa ataukah dana dari pemerintah pusat tak cukup untuk memberikan upah para tenaga pengajar ?
Maka dengan ini semoga pimpinan UNM dalam tempo yang secepat-cepatnya memberikan subsidi tersebut guna memberikan Hak dan terwujudnya rasa nyaman kepada mahasiswanya agar proses pembelajaran secara online berjalan sebagaimana mestinya.(*)
*Penulis : Suprianto (Mahasiswa Pendidikan Teknik Elektro Fakultas Teknik (FT) Universitas Negeri Makassar (UNM)