PROFESI-UNM.COM – Keadaan bangsa dan negara saat ini dalam kondisi yang tidak baik. Hal ini disebabkan oleh mewabahnya Corona Virus Disease atau Covid-19 yang membuat kesehatan masyarakat terancam. Virus yang kini menjadi pandemi ini telah menghantui seluruh umat manusia di Bumi tak terkecuali di Indonesia.
Mengatasi hal tersebut, pemerintah Indonesia mengambil tindakan untuk mencegah penularan virus mematikan ini. Tindakan tersebut berupa imbauan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk membatasi aktivitas di luar rumah dan memberikan informasi kesehatan terkait pencegahan penularan virus Covid-19.
Imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah ini pun berpengaruh terhadap jalannya aktivitas perkuliahan di seluruh kampus di Indonesia termasuk Universitas Negeri Makassar (UNM). Pimpinan UNM menyikapi imbauan dari pemerintah dengan menerapkan kebijakan perkuliahan secara daring atau online bagi seluruh mahasiswa dan dosen di kampus orange ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran rektor universitas negeri Makassar nomor : 862/UN36/TU/2020. Rektor UNM, Husain Syam dalam surat edaran tersebut menjelaskan lingkungan universitas harus melakukan peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19 (Corona virus disease-19). Dalam surat tersebut juga dijelaskan himbauan tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan Corona virus disease (C0VID-19) satuan pendidikan.
Bersamaan dengan surat tersebut pihak universitas juga mengambil kebijakan mengenai metode pembelajaran tatap muka yang digantikan dengan sistem pembelajaran daring atau biasa disingkat SPADA. Tetapi seiring berjalannya waktu langkah yang dikeluarkan oleh pihak kampus diprotes oleh mahasiswa karena penerapan kuliah online itu tidak sesuai apa yang diharapkan mahasiswa.
Saya sendiri beranggapan bahwa kuliah daring sebenarnya adalah hal yang bagus untuk media pembelajaran. Hanya sja masih banyak oknum dosen yang hanya mencoba mempersulit mahasiswa dengan memberikan banyak tugas. Hal ini menimbulkan polemik di kalangan mahasiswa, dikarenakan tugas yang diberikan saat kuliah online seringkali membahayakan kesehatan mahasiswa.
Salah satu contohnya yaitu tugas dalam bentuk video yang dilakukan di luar rumah dan harus berkontak fisik dengan manusia lain. Tugas seperti ini bertentangan dengan himbauan pemerintah untuk melakukan social distancing dan physical distancing.
Pihak pimpinan UNM seharusnya melakukan evaluasi terhadap jalannya pembelajaran daring ini. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan oleh mahasiswa harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Hak-hak mahasiswa untuk kuliah online tidak bisa diabaikan dan jangan hanya memberikan tugas yang menumpuk.
Maka dari itu saya menuntut kepada pihak pimpinan UNM agar kiranya mampu memberikan subsidi kuota internet secara teratur sehingga mahasiswa bisa dimudahkan untuk mengakses internet saat kuliah daring. Serta saya juga menghimbau kepada tenaga kependidikan atau dosen agar kiranya profesional saat melakukan proses belajar mengajar daring kepada mahasiswa.(*)
*Penulis: Taufik Hidayat, Jurusan PGSD DIKJAS FIK UNM