PROFESI-UNM.COM – Beasiswa Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi (Bidikmisi) yang sekarang di kenal dengan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) merupakan program yang di selenggarakan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Program beasiswa dari kemendikbudristek ini adalah suatu upaya dari pemerintah dalam membuka ruang pendidikan seluas-luasnya agar bisa diakses oleh siapapun termasuk masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi. Dalam hal ini ditegaskan dalam Peraturan Sekjend Kemendikbudristek No. 22 Tahun 2021.
Melalui program beasiswa ini, tentu menjadi spirit tersendiri bagi seluruh anak-anak bangsa indonesia yang ingin melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi, khususnya yang berada di pelosok desa yang sering terkendala soal biaya pendidikan. Jika sebelumnya paradigma masyarakat bahwa pendidikan hanya bisa dicicipi oleh orang-orang yang memiliki kantong tebal saja, di karenakan mahalnya biaya pendidikan di negeri ini, Maka dengan adanya program beasiswa ini, tentu paradigma itu berubah bahwa semua bisa mengakses pendidikan tanpa melihat finansialnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Memasuki dunia kampus dengan beasiswa dari pemerintah, tentu harapan untuk mencapai cita-cita yang diinginkan semakin besar dan juga harapan dari orang tua kini menjadi hidup kembali, karna anak-anaknya mampu melanjutkan pendidikan yang tidak di gagalkan lagi hanya karna persoalan biaya. Dalam hal ini, dunia kampus menjadi tempat penuh harapan, karna di anggap sebagai pesulap yang mampu merubah sesuatu, tempat lahirnya orang-orang hebat, tempat perkumpulannya para kaum intelektual yang mampu melahirkan ide-ide perubahan untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Menjalani status sebagai mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah di Fakultas Psikologi UNM tentu tidak seindah dengan apa yang di harapkan, jika sebelumnya kita mengganggap bahwa hak antara mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah itu sama dengan mahasiswa non beasiswa, maka kini dipatahkan oleh realitas yang terjadi. Hal ini dapat kita lihat dalam pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah setiap semester selalu berada di akhir dalam pengisian KRSnya, dengan alasan berkasnya belum di verifikasi, sedangkan mahasiswa non beasiswa yang selalu di awal dalam pengisian KRSnya, sehingga dalam pengaturan jadwal mata kuliah dan kelas yang diinginkan tidak sesuai dengan apa yang rencanakan, karna hanya memilih kelas yang kosong, istilahnya mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah hanya mengambil sisa-sisa yang tidak di pilih oleh mahasiswa non beasiswa.
Melihat kesenjangan yang terjadi, maka ini menjadi penegas kepada kita semua, bahwa kampus hanya ramah pada mahasiswa tertentu saja, tidak untuk mahasiswa yang bisa kuliah, hanya karna di bayarkan oleh pemerintah, siapa suruh kuliah tapi tak mampu!!
Keresahan perlakuan yang semakin memuncak kepada mahasiswa penerima baesiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah terjadi di semester gasal (tahun ajaran 2022-2023). Perkuliahan perdana di Fakultas Psikologi UNM di mulai pada hari senin, 22 Agustus 2022, sedangkan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah belum bisa mengisi KRSnya. Hal demikian tentu menyusahkan dalam menyesuaikan jadwal perkuliahan, karna mata kuliah dan kelas yang di pilih belum jelas. sedangkan mahasiswa non beasiswa sudah melakoni perkuliahannya, seolah-olah kehadiran mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah tidak diharapkan keberadaannya.
Menurut penulis, yang juga penerima beasiswa Bidikmisi, berpandangan bahwa pimpinan kampus seharusnya memberikan ruang yang sama kepada semua mahasiswa, baik mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah maupun mahasiswa non beasiswa. Pada dasarnya mereka semua sudah melaksanakan kewajibannya, dengan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk pelaksanaan pendidikannya di kampus, bedanya mahasiswa non beasiswa itu membayar secara mandiri ke pihak kampus sedangkan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah itu dibayarkan oleh pemerintah yang dikirim ke rekening perguruan tinggi.
Hal demikian diperjelas dalam Peraturan Sekjend Kemendikbudristek No. 22 Tahun 2021 pada pasal II, Huruf F mengenai penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi, butir ke-3 bahwa bank penyalur melakukan penyaluran biaya pendidikan secara langsung ke rekening Perguruan Tinggi.
Jika adanya berkas mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah yang belum selesai di verifikasi, yang menjadi dalih keterlambatan dalam pengisian KRSnya, mestinya pihak kampus menunggu perampungan verifikasi kemudian membuka pengisian KRS secara bersamaan antara mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah, Sehingga perkuliahan dapat di laksanakan secara bersamaan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Sebagai penutup, kami berharap kepada pihak kampus dalam pengambilan kebijakan, untuk mepertimbangkan secara holistik kondisi mahasiswanya, agar tidak ada yang merasa terpinggirkan, sehingga kenyamanan dalam proses pelaksanaan pendidikan di kampus, dapat dirasakan oleh semua mahasiswa.
*Penulis merupakan Sulaiman Saputra. Mahasiswa Psikologi angkatan 2019