
PROFESI-UNM.COM – Sampai saat ini kesenjangan pendidikan masih menjadi suatu masalah serius yang dihadapi oleh Pemerintah. Hal ini perlu untuk segera ditangani karena meskipun dalam beberapa tahun terakhir telah ada kemajuan yang signifikan dalam aksesibilitas pendidikan, namun ada kesenjangan yang masih sangat mencolok pada kualitas layanan pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
Pemerataan pendidikan tentu saja bukan hanya kesamaan bahwa warga telah sama-sama memperoleh pendidikan, namun cakupan pemerataan pendidikan juga harus dimaknai dengan adanya standar nasional mengenai kualitas pendidikan, distribusi Sumber Daya Manusia dan fasilitas yang memadai, seperti perpustakaan, laboratorium, atau tenaga pengajar yang berkualitas. Ketidakmerataan tersebut membuat kualitas pendidikan di pedesaan jadi jauh tertinggal dibandingkan dengan daerah perkotaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menempuh salah satu kebijakan dalam mewujudkan Pemerataan mutu pendidikan, yaitu dengan mengeluarkan kebijakan PPDB Sistem Zonasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Pasal 2 Permendikbud No.14 Tahun 2018 Kebijakan PPDB Sistem Zonasi bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla, Muhadjir Effendy dalam Kompasiana, (25/09/2023) menyampaikan bahwa sistem zonasi ini sebagai salah satu strategi pemerintah yang utuh dan terintegrasi. Lebih lanjut, menurutnya selama ini terdapat banyak ketimpangan dengan mempersepsikan antara sekolah favorit dengan sekolah yang tidak favorit. Adanya ketimpangan pada persepsi publik tentang sekolah favorit dan tidak favorit mampu memperuncing kesenjangan mutu pendidikan Indonesia.
Sistem PPDB zonasi mulai diterapkan pada tahun 2017, namun penerapan sistem ini baru efektif pada tahun 2018. PPDB sistem zonasi dilakukan dengan mengatur penerimaan calon peserta didik pada sekolah Negeri berdasarkan domisili pada radius sekolah negeri terdekat. Adapun ketentuan kuota peserta didik yaitu minimal 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Perubahan mendasar dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 terdapat pada Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 16 Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur zonasi; prestasi; dan perpindahan tugas orang tua/wali. Untuk Jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah (sebelumnya 90 %). Sementara untuk Jalur prestasi,paling banyak 15% (sebelumnya 5 %) dari daya tampung Sekolah, yang ditentukan berdasarkan nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Kebijakan PPDB sistem Zonasi ini dianggap mampu mencegah terjadinya penumpukan SDM berkualitas pada suatu wilayah tertentu serta mampu mengubah paradigma bahwa peserta didik terbaik juga bisa bersekolah di daerah sekitar tempat tinggalnya tanpa perlu mencari sekolah unggulan yang jauh dari lokasi domisili. Penerapan Sistem zonasi mampu menyebarluaskan sekolah-sekolah berwawasan keunggulan sehingga tidak ada lagi dikotomi antara sekolah favorit dan sekolah tidak favorit. PPDB dengan sistem zonasi diklaim mampu mendorong Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk mengambil tindakanyang bisa memberi implikasi terhadap kesiapan seluruh sekolah dengan mutu yang setara dengan sekolah unggul atau sekolah favorit. Sistem zonasi ini juga merupakan bagian dari upaya Indonesia melakukan revolusi mental masyarakat, terutama persepsinya tentang pendidikan.
Dikutip dari Kominfo.Go.Id (Ombudsman Republik Indonesia mendukung penerapan zonasi untuk pemerataan pendidikan. “Kami menghargai dan mendorong untuk penerapan zonasi ini. Sistem sebelumnya, adanya favoritisme sekolah itu bukan saja menimbulkan ketidakadilan namun juga menjadi sumber korupsi dan membangun segregasi yang menurut saya sangat membahayakan,” kata Komisioner Ombudsman, Ahmad Su’adi. Senada dengan Ombudsman, anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), My Esti Wijayati, menyampaikan bahwa zonasi menjadi bagian dalam mewujudkan ruang keleluasaan bagi mereka yang tidak mampu untuk mendapatkan akses pendidikan yang memadai. “Seperti dalam rapat kerja yang dilakukan dengan kami tahun 2017, Mendikbud telah menyampaikan konsep zonasi. Kami memang memandang sistem zonasi adalah sistem yang baik yang bisa kita lakukan secara lebih luas, dan tahun ini pelaksanaannya jauh lebih baik,”
Hadirnya kebijakan PPDB sistem zonasi ini sebagai jawaban dari aspirasi peserta didik yang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan terbaik dan bisa diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi. Kebijakan zonasi dalam penerapannya sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah menghilangkan kesenjangan di bidang pendidikan, sehingga diperlukan usaha ekstra untuk mendukung jalannya program ini. Dengan adanya sistem itu diharapkan semua jenjang pendidikan khususnya sekolah negeri untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu secara merata bagi masyarakat pada suatu areal atau kawasan tertentu. (*)
*Penulis adalah Annisa Ramadhani, Prodi Ilmu Administrasi Publik, Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar