Potret penulis, (Foto: Ist.)
PROFESI-UNM.COM – Di Indonesia penerapan regulasi tentang inovasi terdapat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Disebutkan inovasi daerah diperlukan dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Inovasi adalah Spirit Publik semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Inisiatif inovasi dapat berasal dari kepala daerah, anggota DPRD, aparatur sipil negara, Perangkat Daerah, dan anggota masyarakat. Tri Widodo Utomo (2016) mengatakan meskipun inovasi di Indonesia sudah berkembang pesat akan tetapi masih dilakukan secara relatif parsial, piecemeal dan stagnan.
Parsial karena biasanya sebuah inovasi tidak otomatis terkoneksi dengan inovasi lain. Tidak terkoneksi dengan peta jalan (road map) organisasi, serta tidak memiliki visi jangka panjang. Sementara itu, sifat ‘piecemeal’ (satu per satu) inovasi mereka karena kurang memberi efek besar dan kolektif. Akibatnya, inovasi “tidak pergi ke manamana” alias stagnan. Bahkan, rencana pembangunan lima tahunan baru mengindikasikan program sasaran strategis, namun belum mengakomodir kebutuhan inovasi. Oleh sebab itu sebuah inovasi dalam organsiasi pubik memerlukan daya kolaborasi dan elaborasi yang bersifat enable.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada level pemerintahan baik pemerintah daerah maupun pusat, kemampuan berinovasi teutama inovasi kebijakan merupakan bagian dari kemampuan dalam memanfaatkan potensi sumber daya baik lokal maupun nasional dengan didukung kreativitas birokrasi di berbagai tingkatan. Kebijakan pemerintah untuk mendukung kegiatan inovasi juga mutlak diperlukan (Bank Dunia, 2010 dalam Firdausy, 2013) menekankan pentingnya peran pemerintah tidak hanya sebatas penyediaan dana, institusi pendidikan dan penelitian serta laboratorium untuk inovasi maupun fasilitas fisik lainnya, melainkan juga dalam penetapan atau perubahan peraturan, kebijakan fiskal (pajak, subsidi dan pinjaman) dan moneter (kredit dan suku bunga), serta kebijakan investasi dan perdagangan maupun insentif dan disinsentif lainnya.
Tugas pemerintah dalam mendukung kegiatan inovasi tersebut di atas memang perlu, walaupun dalam penerapannya tidak mudah dilakukan. Seperti telah diuraikan sebelumnya bahwa inovasi harus memiliki impact factor (faktor dampak). Dalam konteks tersebut, inovasi kebijakan bertujuan meningkatkan daya saing, dampak dan manfaat bagi kepentingan publik. Oleh sebab itu pola sinergi kebijakan baik dari konsep formulasi, implementasi dan evaluasi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan.
Bentuk konkrit sinergi itu salah satunya dengan merombak regulasi yang dianggap penghambat (Sayekti, 2016). Inovasi kebijakan menjadi tidak bersifat inovatif apabila kebijakan tersebut tidak mendorong dampak daya saing dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik. Salah satu prasyarat penting untuk mendorong tumbuhnya inovasi kebijakan adalah kreatifitas birokrasi dalam menciptakan daya perubahan dan gagasan-gagasanbaru. Kebijakan memiliki beberapa perbedaan yang cukup mendasar. Pertama, sebuah kebijakan pada umumnya meniadakan kebijakan yang lama, atau bersifat kontradiktif dan yang kedua, kebijakan dan inovasi berbeda dalam hal degree of creativity. Sekali ditetapkan, maka kebijakan kehilangan sebagian besar aspek kreativitasnya. (Tri Widodo Utomo, 2016).
Penyusunan kebijakan yang asal-asalan dan tidak melalui proses perumusan yang tepat menjadi penyebab dicabutnya Perda/Perkada tersebut. Selain itu lemahnya fungsi intervensi evaluatif dan controlling dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah pada saat penyusun kebijakan daerah tersebut. Inovasi kebijakan publik menjadi keharusan ketika kebijakan manual yang hanya berfungsi sekedar menggugurkan kewajiban pemerintah melahirkan berbagai kekecewaan dan kecemasan ditengah-tengah publik, khususnya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak (Dede Mariana, 2010).
Sejalan dengan diterapkannya otonomi daerah yang memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan, maka peran pejabat publik di daerah dalam melakukan inovasi kebijakan publik diharapkan akan semakin meningkat dan memberikan dampak yang positif bagi kualitas kebijakan atau peraturan yang akan disusun. Dengan demikian kualitas peraturan daerah menjadi indikator penting kinerja tata pemerintahan di daerah (Agus Dwiyanto, 2010:10). Rendahnya kemampuan berinovasi (ability to innovate) dan kemauan berinovasi (willingnes to inovate) menjadi tantangan bagi kalangan pejabat publik di instansi pemerintah baik di daerah maupun pusat.
Di sisi lain kebijakan publik sebagai instrumen yang berfungsi menyatukan pemerintah dan publik belum berjalan secara optimal, hal ini disebabkan masih terdapat tumpang tindih kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi pembuat kebijakan yang berbeda. Contoh dari kegagalan kebijakan pelayanan publik di Indonesia dalam wujud adanya diskonektivitas dari output kegiatan Kementerian dan Lembaga NonKementerian, sebagai misal, beberapa waduk yang sudah dibangun oleh pemerintah tidak dapat berfungsi karena tidak ada saluran irigasi, pelabuhan tidak dapat beroperasi secara wajar karena tidak ada jalan yang menghubungkannya dengan kawasan industri (Agus Dwiyanto, 2016).
Untuk menghindari terminasi kebijakan tersebut, maka perlu adanya reorientasi kebijakan dari setiap dinas atau instansi yang lebih terfokus baik dalam hal proses, metode maupun produk setiap kebijakan publik yang dihasilkan. Permasalahan-permasalahan seperti disparitas pembangunan karena kurang tepatnya analisis kebijakan, perilaku koruptif para pejabat publik karena lemahnya regulasi, persoalan kebijakan ketahanan pangan yang tumpang tindih, persoalan kebijakan kemiskinan, kesehatan dan pengangguran serta tingkat pendidikan masyarakat yang rendah merupakan beberapa contoh kegagalan kebijakan publik dalam merespon dan menyelesaikan problematika publik.
Inovasi kebijakan publik secara substantif dapat memberikan penguatan dalam menyelesaikan masalah yang terjadi ditengah masyarakat. Meskipun inovasi kebijakan dilakukan tidak mengikuti tren atau secara musiman akan tetapi inovasi kebijakan dapat menjadi keputusan alternatif dalam dimensi kebijakan publik di masa kini dan masa yang akan datingInnovation policies and innovations in public sector activities are oriented to address market failures and in particular (Alvarez et al., 2012). artinya inovasi kebijakan dan inovasi sektor publik berorientasi mengatasi kegagalan pasar dan seluruh bagian yang terdapat didalamnya. Adapun alasan perlunya inovasi dalam suatu organisasi publik yaitu :
1. Size of the public sector: The public sector has an impact on many countries in the percentage of GDP. Innovation in the public sector can affect the overall productivity growth by reducing the cost of inputs, and increasing the value of products through better organization.
2. A need for the policy to match the evolution of the economies in a globalized context.
3. The public sector establishes the rules for private sector innovation.
Besarnya kepentingan sektor publik memiliki dampak pada suatu negara terutama dalam persentase PDB. Disisi lain inovasi di sektor publik dapat secara keseluruhan berpengaruh terhadap pertumbuhan produktivitas, meningkatkan nilai produk melalui perbaikan organisasi, kebutuhan akan kebijakan yang sesuai dengan perkembangan ekonomi di era global, dan inovasi sektor publik akan menjamin inovasi sektor swasta.
*Penulis adalah Tarisca Amelia Chairunnisa, Jurusan Ilmu Administrasi Publik, Pascasarjana Universitas Negeri Makasssar