
PROFESI-UNM.COM – Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang kemudian diubah kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2015, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kebebasan untuk melaksanakan Otonomi Daerah. Sehubungan dengan itu, pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, kinerja pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan. daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang paling penting dalam pengelolaan administrasi publik saat ini adalah tata kelola pemerintahan yang baik.
Persoalannya terletak pada kenyataan bahwa banyaknya permintaan masyarakat yang kuat kepada pemerintah untuk menerapkan tata kelola yang baik sejalan dengan meningkatnya tingkat kesadaran masyarakat serta dampak globalisasi. Hal ini menjadi permasalahan karena kinerja birokrasi Indonesia masih di bawah ekspektasi dalam hal menjadi organisasi pelayanan publik yang responsif, efektif, dan akuntabel sehingga menyebabkan ketidak bahagiaan pada masyarakat. Hampir setiap aspek kehidupan masyarakat tercakup dalam beragam layanan yang dikelola pemerintah dan layanan publik.
Bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan akan menyelesaikan masalah; tentu saja, hal ini memerlukan kombinasi manusia, alat pendukung, dan pemenuhan kebutuhan serta keuangan, mesin, waktu, teknik, dan faktor lainnya. manajemen lain yang dihimpun dalam suatu hubungan yang teratur efisien dan berhasil mencapai tujuan yang diinginkan dan telah ditentukan.
Pentingnya pelayanan pada suatu instansi harus mengutamakan kualitas pelayanan itu sendiri, baik pada instansi swasta maupun pemerintah. Pentingnya kualitas pelayanan sendiri banyak berdampak pada kebutuhan masyarakat, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dengan diterapkannya digitalisasi pelayanan. Inovasi-inovasi yang diajukan untuk berkolaborasi guna mencapai tujuan bersama yang telah ditentukan sebelumnya, tentunya terdapat kombinasi manusia, alat untuk mendukung dan memuaskan kebutuhan, biaya, mesin, waktu, metode dan elemen manajemen lainnya yang dirangkai menjadi sebuah hubungan yang kuat dan teratur. berguna dan berhasil dalam mencapai tujuan yang diinginkan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan secara digital, untuk memudahkan proses pengolahan data.
Masyarakat menilai sumber daya yang berperan untuk menyususn dan merencanakan pembangunan dan pengembangan kegiatan pendaftaran dan pencatatan penduduk, pembinaan umum, pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran dan penerbitan masih sangat kurang.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MPAN), pelayanan publik diatur dengan nomor 63/KEP/M.PAN/7/2013 yang dilandasi asas efisiensi, transparansi, keamanan, kepastian, kesederhanaan, keadilan, ketepatan waktu, dan kejelasan layanan. Penyediaan sistem pelayanan yang efisien dan sukses merupakan suatu keharusan bagi pemerintah. Salah satu caranya adalah melalui upaya digitalisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Salah satu pelayanan yang diberikan oleh layanan administrasi kependudukan adalah penerbitan akta kelahiran. Pemerintah melakukan digitalisasi proses ini karena setiap anak yang lahir memerlukan dokumentasi hukum untuk digunakan dalam prosedur administrasi. Fenomena ini mengkaji metode yang digunakan untuk mengevaluasi kualitas dan pelaksanaan pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kriterianya meliputi bukti fisik yang nyata, jaminan, daya tanggap, dan empati. Sarana penunjang pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dinilai memuaskan oleh masyarakat berdasarkan bukti nyata dimensi pertama. Hal ini ditunjukkan dengan: (1) kepuasan masyarakat terhadap fasilitas yang memudahkan proses pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; (2) kehandalan pegawai dalam mengolah produk jasa secara tepat waktu dan tanggap; (3) ketanggapan pegawai dalam menjawab pertanyaan masyarakat dan memberikan arahan apabila diperlukan mengenai pertanyaan tersebut apabila terdapat permasalahan dalam proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan; (4) jaminan berupa jaminan keamanan dan kemudahan pelayanan kepada pihak yang mengajukan permohonan pelayanan; dan (5) sikap petugas yang empatik dan ramah dalam menangani permintaan, pengaduan, dan rekomendasi masyarakat.
Meski menghadapi berbagai tantangan di masa pandemi Covid-19, pelayanan masyarakat Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap berjalan seperti biasa melalui modifikasi dan penyempurnaan agar masyarakat tetap mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya. Berdasarkan temuan dan rekomendasi, Departemen Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah mengubah atau mentransformasikan industri jasa untuk memastikan bahwa layanan diberikan seefektif mungkin. Meskipun demikian, terdapat hambatan dalam implementasinya, seperti kurangnya infrastruktur internet dan kurangnya personel untuk proses transformasi kualitas dan kuantitas.
Dalam perspektif teori utilitarianisme, fenomena digitalisasi kualitas pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Terdapat upaya yang signifikan dalam menerapkan digitalisasi guna memperbaiki kualitas layanan publik dengan fokus pada responsivitas, efektivitas, dan keakuntabilitas.
Ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja birokrasi yang belum memenuhi harapan menjadi permasalahan utama, menyebabkan perluasan kebutuhan dan permintaan untuk penerapan tata kelola yang lebih baik. Dalam teori utilitarianisme, fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi hal yang utama. Digitalisasi dilihat sebagai sarana untuk mencapai tujuan ini dengan memanfaatkan inovasi teknologi informasi guna memperbaiki efisiensi dan kualitas layanan publik.
Meskipun ada upaya untuk meningkatkan layanan dengan digitalisasi, tantangan seperti kurangnya infrastruktur internet dan kekurangan personel menjadi hambatan dalam implementasinya. Namun, evaluasi terhadap pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menunjukkan sejumlah dimensi kepuasan masyarakat terkait dengan layanan yang diberikan. Faktor-faktor seperti kehandalan pegawai, kepuasan terhadap fasilitas, daya tanggap, jaminan keamanan, dan sikap empatik petugas menjadi bagian penting dalam penilaian ini.
Dalam teori utilitarianisme, upaya untuk memastikan kebahagiaan atau kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan adalah hal yang penting. Oleh karena itu, perlu terus dilakukan evaluasi dan peningkatan dalam implementasi digitalisasi layanan publik guna meminimalisir hambatan yang ada dan memastikan pelayanan yang lebih baik bagi kepentingan bersama masyarakat.
*Penulis adalah Lutfiah Nurahmah, Produ Ilmu Administrasi Publik, Pascasarjana Universitas Negeri Makassar