PROFESI-UNM.COM – Pemberhentian status kemahasiswaan atau Drop Out (DO) adalah proses pencabutan status kemahasiswaan pada diri mahasiswa yang disebabkan oleh aturan-aturan tertentu yang telah ditentukan oleh universitas. DO dapat digolongkan dalam beberapa bentuk salah satunya adalah DO Akademik, yaitu sistem yang diberlakukan kepada mahasiswa karena tidak memenuhi ketentuan akademik.
DO Akademik ini berlaku kepada mahasiswa yang selama beberapa semester berturut-turut mendapatkan nilai atau IP semester rendah atau kurang dari standar yang ditetapkan oleh universitas, selain DO Akademik ada juga DO Administratif. Mahasiswa juga dapat terkena sistem DO apabila mahasiswa tersebut melanggar ketentuan diluar administratif dan akademik seperti melanggar ketentuan asusila, hukum dan etika serta terjerat kasus kriminal.
DO sendiri telah menjelma menjadi polemik di lingkungan kampus. Seperti pada tahun 2018 lalu, Universitas Negeri Makassar (UNM) mengumumkan DO terhadap mahasiswanya sebanyak 2.434 mahasiswa. Nah, di awal tahun 2019 lalu UNM mengeluarkan Surat Keputusan (SK) DO dini terhadap 342 mahasiswa dari berbagai jurusan di sembilan fakultas. Yang dimana pada hakikat dari surat keputusan itu adalah mahasiswa yang memiliki SKS tidak mencapai 30 dan IP yang tidak mencukupi 2,00 selama 3 semester berturut – turut akan terkena DO dini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan pihak kampus terkait DO dini kurang objektif jika syarat untuk menentukan DO dini bergantung pada pencapaian SKS dan IP mahasiswa yang tidak memenuhi stadarisasi karena banyak faktor yang mendasari itu terjadi, salah satu paradoks yang timbul adalah sentimentasi pribadi dosen terhadap mahasiswa. Hal tersebut tidak dapat disepelekan begitu saja karena mempersekusi mahasiswa sangat relevan pada tingkat pencapaian SKS dan IP mahasiswa serta kinerja mahasiswa dalam menimbah ilmu. Mestinya pihak kampus memberikan kebijakan yang objektif terhadap mahasiswa yang terancam DO dini.
Ini menimbulkan sebuah anomali terhadap makna bahwa kampus merupakan sebuah lembaga yang didalamnya terdapat orang-orang yang memiliki pola pikir seorang yang berpendidikan yang disatukan dengan tujuan untuk membentuk sebuah karakter seseorang dari tidak tahu menjadi tahu. Salah satu perspektif terhadap masalah yang dihadapi oleh mahasiswa yang terkena DO dini dikarenakan dua hal, yaitu “malas” dan “bodoh”, akan tetapi tidak adil rasanya jikalau dua hal tersebut menjadikan DO dini murni kesalahan mahasiswa, karena dalam kampus sendiri tidak hanya mahasiswa yang berperan tetapi dosen juga berperan dalam membentuk sebuah karakter terlebih dosen pembimbing akademik, sudah menjadi tugasnya untuk memberikan bimbingan terhadap mahasiswa. “Bodoh” dan “Malas” itu hal yang wajar karena dua hal tersebutlah yang membuat orang ingin belajar dengan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi agar menemukan karakter atau jati dirinya.
Kampus yang dulunya adalah tempat orang menuntut ilmu yang sangat berpotensi melahirkan generasi yang berintelektual justru menjelma sebagai lembaga atau institut yang bebas memPHK para karyawannya jika tidak tahu. Sejatinya, jika tidak tahu yah dibimbing dan dibina hingga tahu bukan dibinasakan dengan sanksi DO dini. Lantas, dengan mendrop out dini mahasiswanya, kampus memanusiakannya atau membinasakan?
*Penulis adalah Andi Juliandrie Abham, Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis, Angkatan 2017 Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM).