
PROFESI-UNM.COM – Berangkat dari apa yang di sampaikan Oleh Rektor UNM, Husain Syam bahwa pada awal tahun 2024 UNM yang awal nya berstatus sebagai BLU akan diubah menjadi PTN-BH. Tetapi Yang harus kita pahami bersama bahwa Dalam PTN-BH pendidikan dianggap sebagai produk yang dapat dijual dan dibeli (komersialisasi).
Hal ini memicu kampus untuk memandang mahasiswa sebagai pelanggan, bukan sebagai peserta didik yang harus mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Sebagai akibatnya, kampus mungkin fokus untuk menghasilkan keuntungan daripada memberikan pendidikan yang bermutu yanag dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa.
Hal ini dapat menyebabkan kampus kehilangan integritas akademik dan moral. Dan untuk sampai kepada PTN-BH ada beberapa syarat yang harus di penuhi seperti yang disebutkan dalam PERMENDIKBUD nomor 4 tahun 2020 yaitu
1). Menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang bermutu.
2). Mengelola organisasi PTN berdasarkan tata kelola yang baik.
3). Memenuhi minimum standar kelayakan finansial
4). Menjalankan tanggung jawab sosial
5). Berperan dalam pembangun perekonomian.
Seperti yang dikatakan Rektor UNM Husain Syam semua proses administrasi sudah terpenuhi tetapi sampai hari ini belum ada transparansi dan akuntabilitas yang diberikan. Padahal sudah jelas bahwa dalam undang-undang informasi publik bahwa PT yang ingin menyandang status PTN-BH harus mentransparasikan anggaran nya kepada masyarakat dalam hal ini mahasiswa.