PROFESI-UNM.COM – Oknum mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) ditahan di Kantor Polisi Gowa karena diduga terlibat melakukan pengrusakan mobil dinas milik Polres Gowa di Jalan AP Pettarani depan Menara Pinisi, Jumat (27/9) lalu.
Dikutip dari laman sindo news, oknum tersebut berinisial FW (22 tahun). Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, menyebutkan FW dikenakan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, Muhammad Aqsa BS mengatakan bahwa pihakya telah mendatangi tersangka. Menurutnya, masalah ini masih dalam proses.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan tetap mengawal. Saya barusan dari sana,” katanya saat dihubungi, Kamis (3/10) malam.
“Cuman kita harus punya langkah yang mesti dibicarakan dalam internal BEM,” tambahnya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM itu juga menyebutkan bahwa keputusan yang diungkapkan oleh Kapolres Gowa masih berupa ancaman. Tersangka bisa saja tidak terjerat hukuman sembilan tahun penjara.
“Ini baru ancaman, bahasa polisi di sana bisaji ditangguhkan. Tapi kami ingin meminimalisir jangan sampai cara ini untuk meredam gerakan,” ujarnya. (*)
*Reporter: Arwinda Al-Muntaz